PPKM Level 3
PPKM Level 3, Sekolah di Kabupaten Bekasi Sudah Boleh Belajar Tatap Muka? Berikut Jawaban Pj Bupati
Belajar tatap muka di Kabupaten Bekasi sudah boleh diterapkan di setiap sekolah di masa PPKM Level 3?
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI - Kini, Kabupaten Bekasi masuk dalam penerapan PPKM Level 3 di masa pandemi Covid-19.
Walau PPKM Level 3 diterapkan, belajar tatap muka di Kabupaten Bekasi sudah boleh diterapkan di setiap sekolah?
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan memberikan jawaban mengenai sudah boleh atau tidak kegiatan belajar tatap muka di sekolah kawasan Kabupaten Bekasi.
Dani Ramdan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi kini tengah menanti petunjuk teknis dari Kemendikbud Ristek.
Baca juga: Dinas Sosial Kota Bekasi Ungkap Ada 946 Anak Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19
Baca juga: Dampak Kebakaran Hebat, Ada Enam Ruangan di SMP Islam Raudhatul Jannah Kota Bekasi Alami Rusak Berat
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Bekasi Sebut Ada 19.000 Pelajar SMP yang Belum Divaksin Covid-19
Diketahui secara aturan, penerapan PPKM level 3 pelaksanaan belajar tatap muka dapat dilakukan secara terbatas.
"Kita tetap akan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian yang nanti dijabarkan, untuk SMA/SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi,"
"Sedangkan pemkab bekasi untuk di SD dan SMP, kita lihat teknisnya," papar Dani Ramdan di Gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (25/8/2021).
Dani menjelaskan pelaksanaan belajar tatap muka untuk daerah PPKM level 3 sudah boleh dilakukan jika mengacu aturan Instruksi Mendagri nomor 35 tahun 2021.
Aturan itu tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali.
Akan tetapi, pihaknya terlebih dahulu menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Statment resminya belum saya terima kalau kita mengacu pada aturan sebelumnya. Sebenarnya bisa diterapkan."
"Tapi kita nunggu dari kementerian supaya kita juga tidak saling menyalahkan ya," jelas Dani Ramdan.
Sambil menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbud, kata Dani, pihaknya mulai melakukan persiapan-persiapan belajar tatap muka terbatas.
Mulai mengecek kembali kesiapan sarana dan prasarana sekolah dalam menunjukan protokol kesehatan Covid-19 serta memastikan prosedur pelaksanaan belajar tatap muka dijalankan dengan baik oleh sekolah.
