Kabar Artis

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Gugatan Cerai Dita Fakhrana karena Alamat Salah

Artis Dita Fakhrana sedikit gundah, pasalnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan cerai yang dilayangkannya.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan cerai yang dilayangkan artis Dita Fakhrana. 

TribunBekasi.com, Jakarta - Gugatan cerai Dita Fakhrana tidak diterima Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena alasan alamat tak sesuai.

Alamat Ilham Akbar Prawira yang diberikan oleh Dita diketahui tak sesuai.

Baca juga: Salat Jumat di Masjid Pemda Kabupaten Bekasi Wajib Ambil Nomor Antrean Melalui Aplikasi Bebunge

Sebab ketika petugas Pengadilan menyambangi alamat tersebut tak ditemukan Ilham.

"Perkara tersebut (cerai) tidak diterima," ucap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

"Karena pengguggat beralasan bahwa tergugat atau Ilham Akbar Prawira itu bertempat tinggal di jalan Cirebon nomor 2 A, ternyata tidak ditemukan di situ," jelasnya.

Taslimah menuturkan bahwa keputusan tidak menerima gugatan cerai dari Dita Fakhrana langsung dibacakan pada sidang perdana 8 Juni 2021 lalu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Pertandingan Pembuka Liga 1 tidak Boleh Ada Nobar

"Ya, sudah. Langsung diputus dengan perkara tak dapat diterima," beber Taslimah.

Taslimah mengatakan karena gugatannya tak diterima, Dita dan Ilham hingga saat ini masih belum bercerai.

"Masih belum bercerai, karena perkara yang diajukan tidak dapat diterima," kata humas PA Jakarta Selatan.

Sekedar informasi, Dita Fakhrana menggugat cerai suaminya, Ilham Akbar Prawira pada 14 April 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Dani Ramdan Bertekad Menurunkan Penderita Stunting di Kabupaten Bekasi Menjadi Enam Persen pada 2022

Dalam sidang perdana yang diagendakan pada 8 Juni 2021, Dita dan Ilham sama-sama tak hadir di sidang tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved