Berita Kriminal

Diduga Meninggal Akibat Kecelakaan, Wanita Pengendara Motor Ini Ternyata Tewas Dianiaya Mantan Suami

pelaku menendang istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota/Muh Azzam
Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan, merilis tangkapan pihaknya pada Aca (63) yang tega melukai mantan istri hingga tewas. 

Bahkan sebelum kejadian, tersangka juga terlibat cekcok karena korban menghina pacar tersangka.

"Dari keterangan tersangka karena sakit hati dengan mantan istrinya, juga ada kesal soal pembagian harta gono gini ditambah mantan istri menghina pacar tersangka," ungkap dia.

Dari perkara itu, Polsek Rengasdengklok mengamankan barang bukti satu motor Honda Beat nomor polisi T 4121 NF milik korban, satu motor Suzuki Shogun milik pelaku dan visum Et Revertum.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyembabkan orang meninggal, ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved