Jumat, 24 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Karawang

Gagal Main Saham, Zainur Nekad Bobol Minimarket Tempatnya Bekerja

Muhammad Zainur Nugraha kalut saat gagal main saham. Akhirnya dia pun nekad membobol minimarket tempatnya bekerja asal uang kembali.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Muh Azzam
Polisi menangkap pelaku pembobolan minimarket di Jalan Dusun Bedeng, Desa Amansari, Kecamatam Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

Dia menjelaskan kasus ini berhasil diungkap setelah mendapatkan laporan dari pihak Indomaret atas peristiwa pembobolan tersebut.

Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi.

"Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku ini merupakan karyawan Indomaret itu sendiri, dan berhasil ditangkap pelakunya di wilayah Purwakarta," ungkapnya.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka yang merupakan karyawan minimarket itu sendiri, berawal dari kecurigaan karyawan lainnya.

Apalagi, teman kerjanya itu melihat rantai dan gembok minimaret itu berada di kontrakan tersangka.

Baca juga: Beberkan Kronologi Dugaan Penganiayaan, Pengacara Nicholas Sean Purnama Sebut Pelapor Cuma Pansos

"Diketahui ada informasi gembok dan rantai biasa digunakan mengunci Indomaret, ada di kontrakan tersangka ini, oleh petugas dikembangkan dan ditangkap tersangka ini," imbuhnya.

Iwan melanjutkan, dalam melakukan aksi pembobolannya tersangka sengaja merusak plafon Indomaret tersebut, merusak brankas, mengambil DVR yang menyimpan rekaman CCTV serta mengambil ratusan rokok berbagai merk.

Tindakannya itu dilakukan agar seolah-olah, pelaku pembobolan itu merupakan orang luar bukan dirinya.

Padahal, dia yang memiliki kuncinya itu dengan leluasa masuk ke minimarket tersebut.

"Tersangka masuk ke dalam setelah toko ini tutup, kemudian dengan berpura-pura melakukan pembobolan dengan cara seolah olah pelaku ini orang luar," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ahok Percaya pada Pengakuan Putranya Terkait Dugaan Penganiayaan pada Ayu Thalia

Tersangka mengambil uang tunai dalam brankas secara bertahap sebanyak tiga kali.

Pertama pukul 17.00 WIB mengambil uang sebesar Rp 14 juta, kedua pukul 20.00 WIB sebesar Rp 13 juta dan terakhir pukul 23.00 WIB sebesar Rp 2 juta.

"Sebenarnya mengambil uangnya di brankas tanpa dibongkar karena punya kuncinya. Tapi agar seolah-olah ini pelakunya orang luar, brankasnya dirusak, juga termasuk atap Indomaretnya itu tadi," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pihak Indomaret mengalami kerugian mencapai Rp 60.500.000. Barang bukti yang diamankan, rantai, gembok, dan ratusan bungkus rokok.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman makasimal tujuh tahun.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved