Karawang
BBPOM Bandung Sita Ribuan Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 1,5 Milar di Cikampek
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menyita ribuan obat tradisional ilegal senilai Rp 1,5 miliar di Cikampek, yang siap edar.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
TribunBekasi.com, Karawang - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, melakukan penggerebekan empat gudang yang menjadi tempat penyimpanan untuk obat-obatan tradisional tanpa izin edar di Pasar Tradisional Cikampek, Senin (30/8/2021) malam.
Dalam penggerebekan itu, BBPOM Bandung menemukan ribuan obat tradisional berbagai merk tanpa izin edar.
Kepala BBPOM Bandung, Susan Gracia Arpan mengatakan ribuan obat tradisional itu diduga akan segera diedarkan ke seluruh wilayah Jawa Barat.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona Mu, Kebal Vaksin Covid-19 Hingga Obat-obatan, WHO Lakukan Pengawasan Khusus
Obat tradisional yang ditemukan petugas di lokasi, beberapa diantaranya sudah masuk kategori Badan POM yang mengandung bahan kimia obat dan berbahaya bagi kesehatan.
“Kita melakukan penghentian peredaran ribuan obat tradisional tanpa izin edar dari empat gudang yang diduga akan segera diedarkan ke seluruh Jawa Barat," katanya.
Menurutnya, dalam aturan pemerintah untuk obat tradisional seperti jamu dan herbal, hanya dikonsumsi untuk menjaga kebugaran badan dan bukan dijadikan pengobatan untuk kesehatan masyarakat.
Sebab, sambung Susan, obat tradisonal tanpa izin edar dan berbahan kimia itu akan mengganggu kesehatan hingga mengakibatkan rusaknya organ-organ yang berada di tubuh manusia, diantaranya seperti jantung dan ginjal.
“Di situasi pandemi Covid-19 saat ini, banyak yang mencari obat-obatan tradisional seperti herbal,” ujarnya.
Baca juga: Varian Baru Virus Corona Mu Pertama Kali Ditemukan di Kolombia, Mewabah di Amerika Selatan dan Eropa
“Namun sangat disayangkan, ada yang memanfaatkan situasi pandemi ini demi meraup keuntungan semata hingga banyak disusupi oleh obat tradisional yang justru sangat membahayakan bagi kesehatan kita," lanjutnya.
Dari pengungkapan, pihaknya menyita ribuan obat tradisional berbagai merk dengan total barang bukti yang telah diamankan itu nilainya bisa mencapai sekitar Rp 1,5 milliar.
Susan menambahkan pengungkapan ini akan dilanjutkan hingga ke tahap proses hukum.
Pemilik gudang dan beberapa warga telah dimintai keterangan untuk mencari tahu pemilik utama atau produsen obat-obatan tradisonal tanpa izin ini.
“Hasil barang bukti yang kami sita untuk saat ini, kasusnya akan di bawa ke tahapan berikutnya," paparnya.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap Mobil Pelat Hitam
Sebelumnya, CNN melaporkan, China memiliki metode pengobatan yang ampuh dalam menyembuhkan pasien Corona.
Ketika para ilmuwan berlomba untuk menemukan obat dan vaksin, China beralih ke pengobatan tradisional.