Berita Artis

Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Kakak Kandung: Doain Saja Semoga bisa Diterima dan Berkarya Lagi

Samsul Hidayatullah memastikan sang adik akan keluar penjara dan dinyatakan bebas murni. 

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Instagram @citrayunita88
Bebasnya pedangdut Saipul Jamil dari penjara membawa sukacita bukan hanya untuk Saipul melainkan juga untuk keluarga besarnya. (FOTO ILUSTRASI) 

Wanita yang akrab disapa Depe itu mengakui sebenarnya diizinkan suaminya, Angga Wijaya hadiri kebebasan Saipul Jamil. Tapi, ia memilih untuk tidak datang ke Lapas Cipinang.

"Cuma bedanya karena aku sudah ada suami ya apa kata suami. Kecuali aku gak punya pasangan bisa seenaknya sendiri," ucapnya.

Meski begitu, wanita 35 tahun tersebut sudah berbicara kepada keluarga mantan suaminya, untul bertemu Saipul Jamil setelah bebas dari penjara dan beristirahat.

"Saya sudah bilang ke kakanya mas Saipul, 'Saya kalau berkenan saya ketemu sama mas Saiful tanpa kamera. Karena kemarin kita vietual gabisa berkunjung langsung' gitu," jelasnya.

"Sebenarnya cuma pengin tau aja keadaannya gimana," sambungnya.

Walau begitu, Dewi Perssik tidak lupa mendoakan Saipul Jamil. Ia berharap mantan suaminya bisa berkarya lagi dan mendapat pemasukan usai terjerat kasus pencabulan dan suap.

Divonis 3 tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016. Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun. 

Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK. Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya. 

Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan. 

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa.

Sehingga, putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta. 
 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved