Berita Kriminal

Status Lima Orang Terlapor Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Komisioner: Mereka adalah Pegawai Non PNS

Lima orang terlapor kasus pelecehan seksual di KPI tersebut masih berstatus pegawai non PNS.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Foto Ilustrasi: Lima orang terlapor kasus pelecehan seksual di komisi penyiaran Indonesia (KPI) masih berstatus pegawai non PNS. 

TRIBUNBEKASI.COM - Status lima orang terlapor kasus pelecehan seksual di komisi penyiaran Indonesia terungkap.

Diketahui saat ini, lima orang terlapor kasus pelecehan seksual di KPI tersebut masih berstatus pegawai non PNS.

Mengenai para pelaku pelecehan seksual pegawai aktif KPI dibenarkan Komisioner KPI Nuning Rodiyah.

Dia menyatakan, kalau pihaknya belum menentukan status para terduga pelaku karena masih menggali informasi yang lebih lengkap.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Lima Perundung di KPI Pusat karena Diduga Ikut Telanjangi Korban

Baca juga: Pegawai KPI Lapor ke Polres Metro Jakarta Pusat karena Alami Pelecehan Seksual

"Statusnya mereka adalah pegawai KPI non PNS, kalau aktif atau tidak, mereka masih aktif, karena apa,"

"karena kita belum bisa melakukan tindakan apapun sebelum kita mendapatkan informasi yang lebih lengkap," kata Nuning saat ditemui awak media di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).

Kendati begitu, Nuning menjelaskan pihaknya berencana untuk menonaktifkan sementara seluruh pegawai yang yang terlibat dalam kasus ini termasuk terduga korban.

"Ada rencana begini, ketika sedang menghadapi proses hukum semua pihak yang kemudian terlibat ada kemudian rencana akan kita nonaktifkan, untuk apa, untuk memperlancar semua proses yang ada," ucapnya.

Hal itu penting dilakukan kata dia, untuk memperlancar proses hukum yang kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian maupun pihak internal KPI.

Tak hanya itu, langkah tersebut juga dinilai dapat meminimalisir adanya gangguan dalam proses kerja KPI terlebih keseluruhan pihak yang terlibat dalam kasus ini masih berstatus aktif sebagai karyawan.

"Karena setiap saat bisa dipanggil kepolisian, kalau kemudian terus menerus kita aktifkan di kantor, maka bisa jadi terjadi interaksi yang tidak diinginkan ketidaknyamanan kerja dan lain sebagainya," tuturnya.

Nuning menegaskan pihaknya akan mengambil sikap tegas dan sesegera mungkin setelah kasus ini menjadi terang mengingat tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah saat ditemui awak media di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

 

Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku tersebut kata dia, akan mendapat sanksi internal dari KPI.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved