Bagaimana Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI? Berikut Ini Penjelasan Selengkapnya

Pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan masyarakat sesuai dengan bank yang digunakan yaitu di BRI dan BNI.

Editor: Panji Baskhara
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
Ilustrasi: Pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan masyarakat sesuai dengan bank yang digunakan yaitu di BRI dan BNI. 

TRIBUNBEKASI.COM - Masyarakat terdampak pandemi Covid-19 bisa dengan mudah mendapat dana BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Tata cara mendapatkan BLT UMKM tersebut, diketahui bisa dilakukan masyarakat tanpa antre yakni secara online.

Pencairan dana BLT UMKM tersebut, bisa dilakukan masyarakat sesuai dengan bank yang digunakan yaitu BRI dan BNI.

Tetapi, masyarakat perlu mengetahui cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online hingga bisa dicairkan tanpa antre.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI? Berikut Ini Penjelasan Selengkapnya

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima Hingga Pencairan Dana BLT UMKM Melalui eform BRI, Berikut Ini Link Resminya

Sebelum mencairkannya, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak melalui bank BRI atau BNI.

Bagi nasabah BRI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sedangkan untuk nasabah BNI, dapat mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Selain itu, penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Nantinya, penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Penerima BLT UMKM juga bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Cara Reservasi Online Lewat Eform BRI

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved