Berita Bekasi
Polisi Selidiki Kasus Buang Limbah di Kali Cilemahabang, Beberapa Perwakilan Perusahaan Diperiksa
Beberapa perwakilan perusahaan yang diduga mencemari aliran Kali Cilemahabang juga dikabarkan sudah dimintai keterangan petugas
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Penyidik kepolisian Polres Metro Bekasi memulai kasus pembuangan limbah sisa hasil industri di aliran Kali Cilemahabang, Desa Sukakarya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi yang menyebabkan berubahnya warna air menjadi hitam pekat.
"Sedang dalam proses penyelidikan, Insyaallah kami akan tindaklanjuti," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Proses penyelidikan dilakukan guna menindaklanjuti permohonan pemerintah daerah yang disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai meninjau kondisi Kali Cilemahabang yang telah terkontaminasi limbah pabrik pada Senin (6/9/2021) lalu.
Beberapa perwakilan perusahaan yang diduga mencemari aliran Kali Cilemahabang juga dikabarkan sudah dimintai keterangan petugas kepolisian perihal kasus ini.
Baca juga: Produksi Air Bersih Perumda Tirta Patriot Terganggu Akibat Pasokan Air Baku Tercemar Limbah
Baca juga: Pemkab Bekasi Siaga Bencana Kekeringan, Ribuan Warga di Sembilan Kecamatan Krisis Air Bersih
"Proses penyelidikan tentunya meminta keterangan saksi-saksi terkait, untuk teknis lebih detail silakan tanyakan ke Kasat Reskrim ya," ujarnya
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmat Sujatmiko mengaku belum dapat menyampaikan data penyelidikan yang dimaksud.
"Sebentar ya mas, kami cek dulu ke penyidik," tutur Sujatmiko.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi David mangatakan sedang menyusun tim penegakkan hukum terpadu atau gakkumdu guna menelusuri kasus pencemaran lingkungan tersebut.
Baca juga: Pencurian Kendaraan Bermotor di Pekayon Jaya Bekasi Bikin Resah Warga, Satu Sepeda Motor Raib Lagi
Baca juga: BPBD Kabupaten Bekasi Diminta Tingkatkan Kesiagaan Bencana di Tanggul Amblas Pebayuran
"Sedang disusun keanggotaannya, ada penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, hingga kejaksaan. Kami segera turun, sidak ke lapangan," ungkap David.
Dia mengatakan penegakan hukum lingkungan mengutamakan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum adminstratif dianggap tidak berhasil.
"Ketika sanksi administratif itu sudah, anggaplah bisa naik tingkat, naik ke pidana," katanya.
Bakal umumkan
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan akan mengumumkan nama-nama perusahaan nakal yang telah membuang limbah produksinya ke Kali Cilemahabang.
Pihaknya juga siap memberikan sanksi sebagai efek jera sehingga perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran sungai.
"Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut," kata Ramdan saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).