Berita Daerah
Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Belum Temukan Titik Damai dengan Terduga Pelaku
Kuasa hukum pegawai KPI yang menjadi korban pelecehan seksual, Rony Hutahean, mengatakan belum ada titik damai dengan terduga pelaku.
Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Rony Hutahean, Kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS menegaskan, sampai saat ini, belum terjadi upaya perdamaian antara MS dengan para terduga pelaku.
Pada kesempatan tersebut, Rony mengakui adanya pertemuan antara MS dan para terduga pelaku di kantor KPI, Selasa (7/9) dan Rabu (8/9) lalu.
Baca juga: Polda Metro Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Rony menambahkan, MS diminta hadir ke kantor KPI pada Selasa dan Rabu kemarin untuk membicarakan soal pekerjaan.
Namun, kata Rony, pada hari Rabu MS ditawarkan untuk menempuh jalan damai.
"Hari ini telah terjawab apa yang kami duga. Bahwa kelima terduga pelaku meminta dan menawarkan rencana perdamaian dengan empat persyaratan," kata Rony saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (10/9/2021).
Adapun syarat-syarat itu yakni terduga korban harus mencabut laporan polisi di Polres Jakarta Pusat dan MS juga harus menyampaikan permintaan maaf ke media.
Lebih lanjut, syarat lainnya yakni MS harus menyampaikan kepada media bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak pernah terjadi, dan mengkarifikasi kepada media dan warganet bahwa MS harus mengaku salah dan harus minta maaf.
Baca juga: Kepala Lapas Karawang Siasati Overload dengan Menitip Warga Binaan ke Lapas lain
"Ini adalah cara - cara yang tidak bisa ditolelir dalam persoalan ini. Ini kami anggap tidak menghargai adanya proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Rony.
Terkait hasil pertemuan MS dengan terduga pelaku di kantor KPI, Rabu (8/9), Rony menjamin bahwa MS belum melakukan upaya perdamaian.
"Tidak ada, belum ada perdamaian. Saya sudah membaca dan memegang konsep dari surat perdamaian itu. MS saya katakan jangan ditandatangankan, karena itu keliru dan menyesatkan," ucap Rony.
Rony juga membantah pernyataan kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena, yang mengklaim pertemuan itu diinisiasi oleh MS.
Baca juga: Pengurus RW Sebut Sosok Terduga Teroris di Kota Bekasi Sering Menggelar Kegiatan Agama Bareng Warga
Rony mengatakan, permintaan perdamaian justru datang dari lima terduga pelaku pelecehan seksual.
"Awalnya yang ada permintaan perdamaian dari kelima terduga pelaku," jelasnya.
Saat ini, MS sudah mengajukan perlindungan kepada LPSK dan Komnas HAM.
Sebelumnya, seperti yang sudah diberitakan oleh wartakotalive.com, Kamis (9/9) kemarin, MS sudah bertemu dengan para terduga pelaku di Kantor KPI, Rabu (8/8/), untuk membahas upaya perdamaian.