Berita Daerah
Anggota Fraksi Gerindra Sebut Pemprov DKI Berupaya Rampungkan Rekomendasi BPK soal Formula E
Untuk menyukseskan perhelatan Formula E pada 2022, anggota Fraksi Partai Gerindra Syarif mengungkapkan Pemprov DKI merampungkan rekomendasi BPK.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Gerindra Syarif mengatakan, Pemprov DKI memiliki komitmen kuat untuk menyuksesan terselenggaranya ajang Formula E pada 2022.
Meski, beban anggaran yang besar, hal itu tak memupus semangat Anies Baswedan menggelar kegiatan prestisius tersebut.
Baca juga: Bank Mandiri Optimalkan Jaringan untuk Memperlancar Penyaluran Subsidi Upah kepada 2,5 Juta Buruh
Menurut Syarif, Pemerintah DKI Jakarta sedang merampungkan beberapa rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta soal perhelatan Formula E.
Dalam waktu dekat, rekomendasi itu akan segera diselesaikan demi terselenggaranya turnamen Formula E pada Juni 2022 mendatang.
BPK merekomendasikan pemerintah daerah untuk memperbarui studi kelayakan turnamen yang dilengkapi langkah mitigasi bencana saat pandemi Covid-19.
Kemudian, DKI juga diminta ada kemandirian pembiayaan, sehingga tidak terlalu mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Infonya awal Oktober 2021 itu (studi kelayakan) sudah selesai,” ujar Syarif, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Ariza Geram Dengar Ada Pedagang yang Jual Daging Anjing di Pasar Senen
Menurut Syarif, pemerintah daerah telah menunjuk BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) serta Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta dalam penyelenggaraan turnamen ini.
Pihak Jakpro juga telah melakukan penjajakan kepada pihak lain untuk mencari sumber pendanaan turnamen.
“Yah tentu ada (sponsor) yang sedang dilakukan penjajakan dan sudah ada titik-titik terang yang menggembirakan. Tapi saya tidak mau (komentar) untuk mendahului mereka (Jakpro) karena tidak etis,” jelas Syarif yang juga menjadi Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
Dalam kesempatan itu, Syarif juga menyinggung soal rencana koleganya dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI di DPRD yang menggulirkan hak interpelasi.
Hak itu digunakan untuk meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum resmi atas rencananya menggelar Formula E saat pandemi Covid-19.
Syarif lalu mempertanyakan konsep interpelasi yang diajukan oleh PDI Perjuangan dan PSI.
Baca juga: Kepala Lapas Karawang Siasati Over Kapasitas dengan Pembangunan Bertingkat karena Lahan Terbatas
Pasalnya, mereka menyebut terdapat potensi kerugian dan pemborosan duit negara terhadap turnamen Formula E yang mengacu pada laporan hasil pengelolaan (LHP) BPK.
Padahal bila dicermati, kata dia, BPK justru merekomendasikan kepada DKI agar Formula tetap berjalan dengan adanya mitigasi di era pandemi Covid-19.
Sayangnya di sisi lain, partai pengusung interpelasi malah meminta DKI membatalkan Formula E karena mengacu pada LHP BPK.
“Itu kalimatnya terang benderang, kata kuncinya tidak ada satu katapun mengenai menghentikan atau membatalkan Formula E," ujarnya.
"Sementara kalau disandingkan dengan pernyataan dari pengusung interpelasi targetnya jelas membatalkan Formula E, padahal dasar mereka mengajukan interpelasi adalah LHP BPK,” kata Syarif.
Karena itu, Syarif meminta kepada koleganya dan khalayak untuk bersabar karena pemerintah sedang menyelesaikan rekomendasi BPK terhadap ajang Formula E.
Baca juga: Inflasi September Diprediksi 0,01 Persen, Komoditas Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Utama
Apabila rekomendasi itu selesai, dia meyakini ajang balap akan tetap digelar sesuai jadwal yang ditentukan.
“Kalau tindaklanjut (rekomendasi) itu dibuat oleh Pemprov dan diberikan kepada BPK, lalu BPK merespons ya. Yah sudah jalan Formula E,” imbuhnya.
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung mengatakan, pengajuan hak interpelasi kepada kepala daerah merupakan hal yang biasa.
Kata dia, hak interpelasi digulirkan sebagai bentuk tanggung jawab dari seorang anggota dewan kepada rakyatnya mengenai kebijakan kepala daerah.
“Itu hal yang wajar, harus dilakukan dan harus diperdebatkan sampai penonton dari pihak yang berkompeten seperti akademisi buka suara,” ujar Lisman.
Menurutnya, tanggung jawab terlaksananya pemerintahan dengan baik tidak lagi di tangan anggota dewan.
Namun, semua pihak dapat ikut terlibat dalam mengungkapkan pendapatnya, dan hal itu telah diakui dalam sistem demokrasi modern.
Baca juga: BERITA FOTO: Kapolda Jawa Barat dan Menparekraf Mengapresiasi Program ADWI di Desa Wisata Alam Endah
“Ini akan menjadi clear, ketika perdebatan terjadi sehingga rakyat bisa melihat inti permasalahannya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro dan Dispora telah melakukan pembayaran biaya penyelenggaraan Formula E kepada FEO senilai 53 juta pound sterling atau setara Rp 983.310.000.000.
Rinciannya, 20 juta pound sterling atau setara Rp 360.000.000.000 dibayar tahun 2019 dan 11 juta pound sterling atau Rp 200.310.000.000 dibayar tahun 2020. Duit sebanyak itu dibayar Dispora kepada FEO.
Sementara bank garansi 22 juta pound sterling atau Rp 423.000.000.000 dibayar PT Jakpro.
Namun, pada Maret 2021, duit itu dikembalikan ke daerah karena berkaitan dengan penundaan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada tahun lalu akibat pandemi Covid-19.