Berita Nasional

Antisipasi Kasus Kerumunan di Pangandaran, Pemerintah Berlakukan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Hanya kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 yang boleh membuka bioskop, dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen.

Editor: Dedy
Warta Kota/Rangga Baskoro
ILUSTRASI PEMBUKAAN TEMPAT WISATA --- Pemkab Bekasi tengah mempersiapkan pembukaan tempat wisata, seiring penurunan kasus Covid-19. 

Meskipun begitu, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan PPKM.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi

Di sisi lain, Luhut Binsar Panjaitan juga membeberkan sejumlah aturan PPKM yang diperketat pada minggu ini.

Yakni, pemerintah akan meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah lokasi industri.

Dalam hal ini, kata Luhut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan diminta saling bekerja sama.

"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri secara maksimal," ucap Luhut.

Kemudian, pemerintah akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata.

Lanjut Luhut, aturan ganjil-genap bertujuan mengurangi kendaraan yang datang ke wisata.

"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00  siang sampai Minggu 18.00."

"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."

"Jangan sampai terjadi seperti kasus Pangandaran di minggu lalu," ungkap dia.

Lalu, kata Luhut, pengaturan terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia juga diperketat.

WNA yang masuk harus sudah divaksinasi penuh hingga menjalani isolasi karantina terlebih dahulu.

"Persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali."

"Melakukan karantina selama 8 hari," jelas dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved