Berita Kriminal
Belum Tetapkan Tersangka, Penyidik Polda Kembali Periksa 8 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang
Mereka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari Kamis (16/9/2021) ini terdiri dari petugas Lapas dan tahanan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditkrimum Polda Metro Jaya) kembali memeriksa delapan saksi dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
Mereka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari Kamis (16/9/2021) ini terdiri dari petugas Lapas dan tahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa kedelapan saksi itu sebagian merupakan saksi lama yang sempat dipanggil sebelumnya.
Pemanggilan kedua itu lantaran polisi masih membutuhkan keterangan mendalam dari saksi tersebut.
"Ada beberapa yang perlu pendalaman dari petugas ada juga dari warga binaan lain, masih kapasitas saksi semua," tuturnya dihubungi lewat sambungan telepon.
Meski begitu, Tubagus memastikan sampai saat ini belum ada tersangka pada kasus tersebut.
Sampai saat ini keterangan 36 saksi yang diperiksa oleh polisi juga belum mengerucut ke arah tersangka.
"Nanti akan diumumkan pada saatnya akan diumumkan," jelasnya.
Diketahui sudah sepekan polisi menyelidiki kasus kebakaran yang tewaskan 48 tahanan.
Bahkan saat ini kasus tersebut sudah naik ke penyidikan sehingga diyakini terdapat unsur pidana dalam kebakaran Rabu (8/9/2021) dini hari.
Selama penyidikan, polisi sudah memeriksa 36 saksi mulai dari Kalapas Kelas I Tangerang, tahanan, dan pegawai Lapas.
Rencananya polisi juga akan memeriksa saksi ahli dalam tragedi tersebut.