Jangan Sampai Keliru, Ini Syarat, Tahapan Pendaftaran dan Total Insentif Kartu Prakerja Gelombang 21
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyebut calon peserta Kartu Prakerja dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21.
TRIBUNBEKASI.COM - Hari ini, program pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 dibuka pihak manajemen, Kamis (16/9/2021).
Mengenai Informasi pendaftaran Kartu Prakerja disampaikan Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Menurut Louisa Tuhatu dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, calon peserta Kartu Prakerja dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21.
"Hari ini jam 12.00 WIB, kami akan membuka gelombang 21," ujar Louisa Tuhatu.
Baca juga: Masih Kesulitan Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja, Ini Tips Mengatasinya
Baca juga: Bagaimana Cara Mengecek Kelolosan Kartu Prakerja? Simak Penjelasan Berikut
Baca juga: Begini Cara Mengatasi Jika Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain
Kuota penerima program Kartu Prakerja Gelombang 21 yakni sebanyak 754.929 orang.
Kuota ini berasal dari sisa kuota anggaran semester dua sebanyak Rp 10 triliun, dan dari anggaran Rp 1,2 triliun yang ditambahkan.
"Seleksi gelombang ini akan dibuka selama beberapa hari."
"Sehingga, masyarakat yang berminat dapat mendaftar dan mengisi semua data diri dengan benar."
"Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang pertama mendaftar," jelas Louisa.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Membuat akun Prakerja dan mengikuti seleksi dilakukan pada laman resmi tersebut.
Bagi peserta yang gagal pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21 ini.
Simak cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21 seperti gelombang sebelumnya:
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses seperti berikut:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar dengan panduan di bawah ini:
Cara Buat Akun
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.
2. Ketikkan alamat e-mail dan kata sandi.
3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.
4. Pendaftaran berhasil.
Masuk ke Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.
2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
3. Berhasil masuk ke akun.
Isi Data Diri
1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.
2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.
3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.
4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.
Ikut Tes
1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
Ikut Seleksi Gelombang
Pilih gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.
Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.
Selanjutnya akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan gelombang.
Syarat Peserta
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Insentif Kartu Prakerja
Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Maliana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka Siang Ini, Daftar di www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Caranya"