Berita Daerah
Anies Ajak Warga Jakarta Turut Menjaga Kualitas Udara agar Bersih dan Berkualitas
Gubernur DKI Anies Baswedan mengajak warga ibu kota untuk berperan aktif menjaga kualitas udara.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan tak ingin ajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat terkait kualitas udara yang buruk.
Seperti diketahui, Kamis (16/9/2021), PN Jakarta Pusat memutuskan Presiden Joko Widodo bersama beberapa pejabat publik lainnya, termasuk Anies Baswedan, bertanggung jawab atas kualitas udara di ibu kota yang buruk.
Baca juga: Uu Ruzhanul Ulum Selalu Ingat Pesan Kakek untuk Hindari Diri dari Korupsi
Anies menyatakan, pemerintah daerah tidak akan mengajukan banding, namun siap menjalankan putusan pengadilan untuk perbaikan kualitas udara.
“Dengan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik,” katanya.
“Namun, ini adalah kerja bersama, maka kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, dan khususnya warga yang memiliki ide, inovasi, dan inisiatif, untuk berkolaborasi bersama kami,” imbuh Anies, Jumat (17/9/2021).
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mencari solusi terbaik sesuai dengan keputusan pengadilan.
Kata dia, perbaikan polusi udara merupakan kerja besar dan kerja bersama dengan seluruh elemen di Jakarta.
Kata Anies, Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tentang kualitas udara.
Baca juga: Setiap Kali Manggung Pedangdut Iis Dahlia Wajib Pakai Berlian, Kenapa? Ini Alasannya
Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.
“Pemprov DKI Jakarta juga memiliki visi yang sama, yaitu menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi siapa pun yang tinggal di Ibu Kota,” jelas Anies.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan beberapa gugatan warga negara terkait polusi udara di Ibu Kota.
Ada lima pejabat negara yang divonis bersalah dalam gugatan ini, diantaranya Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Bos PLN Pastikan Perseroan Siap Pasok Daya ke Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang
“Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim meminta kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara.
Sementara untuk Gubernur DKI Jakarta dihukum untuk melakukan empat hal utama, yaitu :