Berita Daerah

Ditjenpas Kemenkumham Resmi Nonaktifkan Kalapas Tangerang setelah Jalani Pemeriksaan Polisi

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Ditjenpas Kemenkumham akhirnya menonaktifkan Kalapas Kelas I Tangerang.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Lapas Kelas I Tangerang mengalami kebakaran hebat, Rabu (8/9/2021) dini hari, yang menewaskan 49 napi. Kini Ditjenpas Kemenkumham menonaktifkan Kalapas Tangerang. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA  - Penyidikan peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang masih terus dilakukan kepolisian.

Terbaru, usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021), Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Baca juga: Dani Ramdan Ajukan Evaluasi Pejabat Eselon IIB ke KASN, Delapan Nama Ditolak

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan penonaktifan Victor guna menghormati proses pemeriksaan penyidik yang tengah berjalan untuk terkait kasus kebakaran lapas.

"Betul, Pak Victor dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh polisi," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Apriyanti, Jumat (17/9/2021)..

"Selain itu, penonaktifan dilakukan untuk pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM," imbuhnya. 

Rika menambahkan, Victor dinonaktifkan sementara dari jabatan Kalapas Tangerang per Jumat (17/9/2021).

Penonaktifan sementara juga bertujuan untuk mempermudah dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian.

Baca juga: Rahmat Effendi Kumpulkan HRD Perusahaan di Kota Bekasi untuk Ajak Karyawan Segera Vaksin

"Dinonaktifkan sementara untuk memudahkan pemeriksaan. Karena prosesnya masih berjalan di kepolisian," tambah Rika.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Dalam pemeriksaan itu, Victor dicecar pertanyaan penyidik seputar fungsi dan perannya sebagai Kalapas di Lapas Kelas I Tangerang.

"Masif bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi dan tugas peran," jelas Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Selain Kalapas, penyidik turut memeriksa enam pegawai Lapas Tangerang lainnya seperti Kasubag Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan hinggga Kepala Seksi Perawatan. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: Sudirman Said Ajak Generasi Muda Masuk PMI agar Jumlah Relawan Bertambah

Karena dalam kasus itu sudah menewaskan korban sebanyak 49 orang.

Di mana 41 orang tewas di lokasi kejadian kebakaran dan delapan orang meninggal setelah dirawat beberapa hari di RSUD Tangerang.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved