Berita Daerah

Anggota PJR Diduga Aniaya Pengemudi di Ruas Tol Jakarta Cikampek, Kakorlantas: Ada Salah Paham

"Iya benar. Saya cek ke Kasubdenwal PJR ada mis komunikasi antara pelanggar sama petugas. Sebenarnya STNK (pengendara) ketinggalan di mobil,”

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Istiono memberikan penjelasan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya di ruas Tol Jakarta Cikampek, Km 35 Jumat (17/9/2021). Diduga akibat salah paham. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Sebuah unggahan video anggota polisi patroli jalan raya (PJR) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara di Tol Jakarta-Cikampek KM 35 pada Jumat (17/9/2021) lalu, viral di media sosial.

Pengendara mengaku rekannya dianiaya, dipukul, dan bibirnya pecah berdarah oleh salah satu di antara petugas PJR tersebut. 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Istiono pun memberikan penjelasan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya itu,

Istiono mengatakan peristiwa itu terjadi karena ada salah paham antara pengendara dan petugas terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Delapan Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Jakarta Cikampek KM 51, 4 Orang Dibawa ke Rumah Sakit

Baca juga: Kementerian BUMN Dorong Pembangunan Jalur Tol Trans Sumatera Rampung di 2024

“Iya benar. Saya cek ke Kasubdenwal PJR ada mis komunikasi antara pelanggar sama petugas. Sebenarnya STNK (pengendara) ketinggalan di mobil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Istiono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut yang mana dua anggota polisi yang bertugas di lokasi tengah dimintai keterangan.

“Lagi didalami anggota untuk diklarifikasi sama Provos kita,” kata Istiono.

Tak hanya anggota polisi, dua pengendara yang merekam dan mengaku dianiaya petugas PJR turut dimintai keterangan pada hari ini.

“Ini pelanggarnya juga datang di Induk Cikampek mau klarifikasi,” lanjutnya.

Lima mobil pejabat ditilang

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat membenarkan pihaknya telah menilang lima mobil pejabat karena melanggar aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021). (Warta Kota/Desy Selviany)

Lima pejabat kena tilang ganjil genap di tiga kawasan di Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tak pandang bulu dalam menegakan aturan ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes l Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah merinci aturan main kebijakan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Dimana ganjil genap berlaku bagi seluruh pelat hitam termasuk yang dikendarai pejabat negara.

"Saya sampaikan bahwa ganjil genap ini berlaku bagi seluruh pelat hitam. Baik pelat biasa maupun pelat kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam," jelas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (17/9/2021).

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved