Berita Daerah
Anggota PJR Diduga Aniaya Pengemudi di Ruas Tol Jakarta Cikampek, Kakorlantas: Ada Salah Paham
"Iya benar. Saya cek ke Kasubdenwal PJR ada mis komunikasi antara pelanggar sama petugas. Sebenarnya STNK (pengendara) ketinggalan di mobil,”
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Sehingga kata Sambodo, pejabat yang hendak melewati tiga ruas jalan tersebut harus menggunakan kendaraan resmi apabila mau terbebas dari tilang.
Namun sejak 1 September 2021 diterapkan, pihaknya telah menilang lima kendaraan berpelat khusus karena melanggar ketentuan ganjil genap.
"Jadi, ada beberapa juga kendaraan-kendaraan yang berpelat RAS atau khusus RF dan sebagainya yang kemaren sudah kami tilang. Jadi ini berlaku bagi semuanya," tutur Sambodo.
Namun Sambodo tidak merinci asal instansi lima pelat nomor pejabat tersebut.
Diketahui kode RF merupakan kode plat nomor atau TNKB Khusus.
Kode plat nomor dengan awalan huruf RF merupakan TNKB Khusus dan merupakan singkatan dari Reformasi, yang digunakan pada kendaraan milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Penggunaan kode itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dan diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Sebelumnya diberitakan sudah 595 mobil kena tilang ganjil genap selama dua pekan terakhir. Titik terbanyak mobil kena tilang ganjil genap terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.