Berita Daerah
Polisi Cari Tersangka Baru, Terendus Ada Unsur Kelalaian pada Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Jajaran Polda Metro Jaya terus menyelidiki penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yang mengakibatkan 49 napi tewas.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polisi masih mencari adanya tersangka lain dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan saat ini pihaknya masih menjerat tiga tersangka dengan Pasal 359 KUHP.
Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Narkoba di Karawang Melalui Lintas Laut
Sebab adanya kelalaian yang mengakibatkan 49 tahanan tewas dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, polisi masih belum menetapkan tersangka.
"Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP penyidik masih memutuskan pemenuhan alat bukti, insyaallah bisa kita selesaikan minggu ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Tubagus mengatakan ketiga petugas lapas yang ditetapkan tersangka ialah petugas yang harusnya berjaga saat malam kebakaran terjadi.
Kata Tubagus, ada kealfaan dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dapat menjerat tiga tersangka dengan Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Ria Ricis Umumkan akan Dilamar Teuku Ryan Kamis ini dan Disiarkan Langsung Televisi
Kealfaan itu ialah ketika ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar oleh tiga tersangka saat menjalankan tugas di waktu kebakaran terjadi.
Namun demikian, Tubagus masih enggan menjelaskan rinci kealfaan tersebut.
Sebab saat ini polisi masih mencari penyebab kebakaran yang terkait Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
Sehingga Tubagus tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang tewaskan 49 tahanan.
"Saat ini penyidikan masih berkembang," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Menyebabkan 49 Napi Tewas
Diketahui sebelumnya polisi sudah memeriksa 53 saksi atas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka juga sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara tiga pegawai Lapas ditetapkan sebagai tersangka.
Penyebab sementara kebakaran Lapas Kelas I Tangerang diduga dari korsleting listrik. Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi ahli.