Berita Daerah

Polisi Cari Tersangka Baru, Terendus Ada Unsur Kelalaian pada Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Jajaran Polda Metro Jaya terus menyelidiki penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yang mengakibatkan 49 napi tewas.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). 

Menurut Tubagus, saat ini pihaknya sudah memeriksa dua ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia.

"Jadi proses saksi dan ahli serta dokumen akhirnya pagi tadi gelar perkara dan di dalam gelar perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka untuk Pasal 359 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Disebut Rekaman CCTV Pembegalan di Kali CBL Terjadi Tahun 2000, Ini Kata Penyebar Video

Dari pemeriksaan ahli itu kata Tubagus, pihaknya sudah dapat menyimpulkan perkiraan waktu terjadinya kebakaran.

Keterangan ahli juga dibutuhkan untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu itu kebakaran.

Namun kata Tubagus, sementara ini dari keterangan ahli, penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.

Meski begitu, penyidik masih memerlukan pendalaman atas keterangan tersebut.

"Sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korlseting listrik," tuturnya.

Polisi saat ini masih mencari tahu penyebab dari korsleting listrik. Mereka juga masih mencari tahu pola penjalaran kebakaran dan waktu kebakaran sampai proses evakuasi.

Baca juga: Disindir Kasus Perabotan Rumah Menteri, Roy Suryo: Imam Nahrawi Kena Karma

Nantinya keterangan ahli terkait penyebab kebakaran itu akan dikaitkan dengan penyebab 49 tahanan tewas karena peristiwa tersebut.

"Kalau sudah tahu waktunya, sudah tahu penyebab kebakarannya, kenapa orang itu meninggal dunia, nanti dikaitkan SOP yang ada di Lapas. Itu gambaran pelaksanaan gelar perkara hari ini," jelasnya.

Saat ini kata Tubagus pihaknya masih menjerat tiga pegawai lapas atas Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran polisi masih melakukan penyidikan.

Diketahui sebelumnya polisi sudah memeriksa 53 saksi atas kebakaran tragis di Lapas Kelas I Tangerang.

Ke-53 saksi merupakan pejabat Lapas, pegawai Lapas, tahanan, dan saksi ahli.

Baca juga: Dua Warga Bekasi Ini Senang Vaksin di Stadion Patriot, Selain Dapat Sinovac Lokasi Luas Tak Antre

Dari 53 saksi, polisi tetapkan tiga tersangka dari golongan pegawai Lapas. Mereka adalah pegawai Lapas yang harusnya bertugas di hari itu.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved