Berita Daerah
Polisi Cari Tersangka Baru, Terendus Ada Unsur Kelalaian pada Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Jajaran Polda Metro Jaya terus menyelidiki penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yang mengakibatkan 49 napi tewas.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polisi masih mencari adanya tersangka lain dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan saat ini pihaknya masih menjerat tiga tersangka dengan Pasal 359 KUHP.
Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Narkoba di Karawang Melalui Lintas Laut
Sebab adanya kelalaian yang mengakibatkan 49 tahanan tewas dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, polisi masih belum menetapkan tersangka.
"Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP penyidik masih memutuskan pemenuhan alat bukti, insyaallah bisa kita selesaikan minggu ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Tubagus mengatakan ketiga petugas lapas yang ditetapkan tersangka ialah petugas yang harusnya berjaga saat malam kebakaran terjadi.
Kata Tubagus, ada kealfaan dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dapat menjerat tiga tersangka dengan Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Ria Ricis Umumkan akan Dilamar Teuku Ryan Kamis ini dan Disiarkan Langsung Televisi
Kealfaan itu ialah ketika ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar oleh tiga tersangka saat menjalankan tugas di waktu kebakaran terjadi.
Namun demikian, Tubagus masih enggan menjelaskan rinci kealfaan tersebut.
Sebab saat ini polisi masih mencari penyebab kebakaran yang terkait Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
Sehingga Tubagus tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang tewaskan 49 tahanan.
"Saat ini penyidikan masih berkembang," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Menyebabkan 49 Napi Tewas
Diketahui sebelumnya polisi sudah memeriksa 53 saksi atas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka juga sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara tiga pegawai Lapas ditetapkan sebagai tersangka.
Penyebab sementara kebakaran Lapas Kelas I Tangerang diduga dari korsleting listrik. Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi ahli.
Menurut Tubagus, saat ini pihaknya sudah memeriksa dua ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia.
"Jadi proses saksi dan ahli serta dokumen akhirnya pagi tadi gelar perkara dan di dalam gelar perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka untuk Pasal 359 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Disebut Rekaman CCTV Pembegalan di Kali CBL Terjadi Tahun 2000, Ini Kata Penyebar Video
Dari pemeriksaan ahli itu kata Tubagus, pihaknya sudah dapat menyimpulkan perkiraan waktu terjadinya kebakaran.
Keterangan ahli juga dibutuhkan untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu itu kebakaran.
Namun kata Tubagus, sementara ini dari keterangan ahli, penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.
Meski begitu, penyidik masih memerlukan pendalaman atas keterangan tersebut.
"Sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korlseting listrik," tuturnya.
Polisi saat ini masih mencari tahu penyebab dari korsleting listrik. Mereka juga masih mencari tahu pola penjalaran kebakaran dan waktu kebakaran sampai proses evakuasi.
Baca juga: Disindir Kasus Perabotan Rumah Menteri, Roy Suryo: Imam Nahrawi Kena Karma
Nantinya keterangan ahli terkait penyebab kebakaran itu akan dikaitkan dengan penyebab 49 tahanan tewas karena peristiwa tersebut.
"Kalau sudah tahu waktunya, sudah tahu penyebab kebakarannya, kenapa orang itu meninggal dunia, nanti dikaitkan SOP yang ada di Lapas. Itu gambaran pelaksanaan gelar perkara hari ini," jelasnya.
Saat ini kata Tubagus pihaknya masih menjerat tiga pegawai lapas atas Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran polisi masih melakukan penyidikan.
Diketahui sebelumnya polisi sudah memeriksa 53 saksi atas kebakaran tragis di Lapas Kelas I Tangerang.
Ke-53 saksi merupakan pejabat Lapas, pegawai Lapas, tahanan, dan saksi ahli.
Baca juga: Dua Warga Bekasi Ini Senang Vaksin di Stadion Patriot, Selain Dapat Sinovac Lokasi Luas Tak Antre
Dari 53 saksi, polisi tetapkan tiga tersangka dari golongan pegawai Lapas. Mereka adalah pegawai Lapas yang harusnya bertugas di hari itu.