Berita Kriminal
Jual Sertifikat Vaksin Palsu Rp 50 Ribu per Lembar, Pegawai Percetakan Terancam 6 Tahun Penjara
"Jadi pelaku ini melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen berbentuk kartu vaksin covid-19 palsu," kata Kompol Hardi
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM,PONDOK GEDE --- Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi menangkap satu orang pegawai percetakan yang melayani pembuatan kartu vaksin palsu.
Pelaku diamankan karena dianggap meresahkan.
Kapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi Kompol Puji Hardi mengatakan penangkapan Doddy (pelaku) berawal adanya informasi masyarakat adanya pembuatan kartu vaksin palsu di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dan benar bahwa adanya pembuatan sertifikat vaksin palsu.
Tak mau buruannya lepas, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Menjadi Pilihan Pengguna KRL di Stasiun Bekasi: Daripada Menggunakan STRP
Baca juga: Buat Posko Pengaduan, Polda Metro Jaya Buru Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu
"Jadi pelaku ini melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen berbentuk kartu vaksin covid-19 palsu," kata Kompol Hardi di Polsek Pondok Gede, Selasa (21/9/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak Kepolisian, didapati informasi jika pelaku memang bekerja di percetakan, hanya saja ia juga melayani pembuatan kartu vaksin.
Namun karena tingginy permintaan percetakan kartu vaksin, pelaku mencari keuntungan lain.
Dimana pelaku menawarkan kartu vaksin kepada warga yang belum vaksin.
Terkait data-data yang ada di kartu vaksin itu pun juga palsu, artinya tidak sesuai dengan data yang ada, bahkan barcode nya pun juga tidak bisa digunakan.
"Jadi tersangka dalam memasarkan kartu vaksin palsu tersebut adalah dengan cata mengiklankan lewat grup di WA nya kemudian mengiklankannya di status WA begitu," katanya.
Banyaknya respon yang ingin menggunakan jasa pelaku, akhirnya dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan semata hingga beberapa bulan ini.
Harga yang ditawarkan pun untuk yang belum vaksin sekitar Rp 50 ribu, kendati demikian pelaku juga melayani percetakan kartu vaksin asli.
"Tersangka buat barcode kartu vaksin palsu di laptop kemudian tersangka copy diprinter dan untuk tarif yang tersangka kenakan adalah untuk yang belum di suntik dan belum memiliki sertifikat Rp 50.000," katanya.
Atas perbuatan tersangka, Doddy kini mendekam di Polsek Pondok Gede untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.