Berita Daerah
Polisi Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Bagaimana Kalapas?
Polda Metro Jaya sudah menetapkan tiga tersangka, yakni tiga sipir yang bertugas saat Lapas Kelas I Tangerang terbakar. Bagaimana pimpinan mereka?
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka di kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang.
Sebanyak 53 saksi pun telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran itu.
Baca juga: Telan Anggaran Rp 970 Miliar, Rusun Pasar Rumput Akhirnya Siap Digunakan
• Polda metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Bagaimana Nasib Kalapas?
Meski penyidikan terus berlanjut, polisi menyebut potensi bertambahnya tersangka masih sangat mungkin terjadi.
"Masih berkembang. Untuk potensi bertambahnya tersangka mungkin bisa terjadi," jawab Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pegawai yang menjalani tugas jaga atau piket di Lapas Tangerang saat peristiwa itu terjadi 8 September 2021.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya 49 narapidana akibat kebakaran.
Baca juga: Pedangdut Jenita Janet Yakin bisa Menangkan Gugatan Harta Gono Gini dari Mantan Suami, Ini Alasannya
Tersangka itu berinisial RU, S, dan Y. Namun, Tubagus tidak memerinci soal kelalaian seperti apa yang menyebabkan ketiga petugas lapas itu menjadi tersangka.
Tubagus hanya menyebut proses penetapan tersangka telah dilakukan melalui tahapan penyidikan.
Penyidikan itu dilakukan dengan menyandingkan SOP dan penanganan napi di lapas hingga fakta temuan di lapangan setelah dilakukan penyidikan.
"Tentang detailnya biarlah itu menjadi materi penyidikan. Tapi penerapan pasal dengan kejadian sudah dibandingkan dengan SOP dan dengan fakta di lapangan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka berat," ucapnya.
Saat ditanya soal status Kalapas Tangerang, Victor Teguh Prihartono dalam kasus kebakaran ini, tak banyak kata yang terucap dari Tubagus.
Ia tidak menjawab secara gamblang apakah Kalapas Tangerang berpotensi menjadi tersangka atau akan ada lagi pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Naik Rp 5.000 per Gram, Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Jadi Rp922.000 per Gram
"Belum," singkat Tubagus.
Polisi masih mencari adanya tersangka lain dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan saat ini pihaknya masih menjerat tiga tersangka dengan Pasal 359 KUHP.
Sebab adanya kelalaian yang mengakibatkan 49 tahanan tewas dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, polisi masih belum menetapkan tersangka.
"Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP penyidik masih memutuskan pemenuhan alat bukti, insyaallah bisa kita selesaikan minggu ini," ujarnya.
Tubagus mengatakan ketiga petugas lapas yang ditetapkan tersangka ialah petugas yang harusnya berjaga saat malam kebakaran terjadi.
Baca juga: Awali Bisnis Kecantikan dengan Menguras Tenaga, Linda Wan Kini Sukses Jadi Influencer Sulam Alis
Kata Tubagus, ada kealfaan dalam kasus kebakaran tersebut sehingga dapat menjerat tiga tersangka dengan Pasal 359 KUHP.
Kealfaan itu ialah ketika ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar oleh tiga tersangka saat menjalankan tugas di waktu kebakaran terjadi.
Namun demikian, Tubagus masih enggan menjelaskan rinci kealfaan tersebut.
Sebab saat ini polisi masih mencari penyebab kebakaran yang terkait Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.
Sehingga Tubagus tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran yang tewaskan 49 tahanan.
Baca juga: Komisi VIII DPR Setujui Anggaran Kementerian Sosial Sebesar Rp78,25 Triliun
"Saat ini penyidikan masih berkembang," tuturnya.
Diketahui sebelumnya polisi sudah memeriksa 53 saksi atas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Mereka juga sudah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara tiga pegawai Lapas ditetapkan sebagai tersangka.
Penyebab sementara kebakaran Lapas Kelas I Tangerang diduga dari korsleting listrik. Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi ahli.
Menurut Tubagus, saat ini pihaknya sudah memeriksa dua ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia.
"Jadi proses saksi dan ahli serta dokumen akhirnya pagi tadi gelar perkara dan di dalam gelar perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka untuk Pasal 359 KUHP," ujarnya.
Baca juga: PB SEMMI Cabut Laporan Kasus DJ Seksi Berbikini di Jalanan, Ini Syarat Wajib Dijalani Dinar Candy
Dari pemeriksaan ahli itu kata Tubagus, pihaknya sudah dapat menyimpulkan perkiraan waktu terjadinya kebakaran.
Keterangan ahli juga dibutuhkan untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu itu kebakaran.
Namun kata Tubagus, sementara ini dari keterangan ahli, penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.
Meski begitu, penyidik masih memerlukan pendalaman atas keterangan tersebut.
"Sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korlseting listrik," tuturnya.
Polisi saat ini masih mencari tahu penyebab dari korsleting listrik. Mereka juga masih mencari tahu pola penjalaran kebakaran dan waktu kebakaran sampai proses evakuasi.
Baca juga: Musim Hujan Diprediksi Datang Lebih Dini, Kementan Siapkan Langkah Antisipasi
Nantinya keterangan ahli terkait penyebab kebakaran itu akan dikaitkan dengan penyebab 49 tahanan tewas karena peristiwa tersebut.
"Kalau sudah tahu waktunya, sudah tahu penyebab kebakarannya, kenapa orang itu meninggal dunia, nanti dikaitkan SOP yang ada di Lapas. Itu gambaran pelaksanaan gelar perkara hari ini," jelasnya.
Saat ini kata Tubagus pihaknya masih menjerat tiga pegawai lapas atas Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Sementara untuk Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran polisi masih melakukan penyidikan.
Diketahui sebelumnya polisi sudah memeriksa 53 saksi atas kebakaran tragis di Lapas Kelas I Tangerang.
Ke-53 saksi merupakan pejabat lapas, pegawai lapas, tahanan, dan saksi ahli.
Baca juga: Kasus Covid di Kota Bekasi Tinggal 54, Kadinkes: Semoga Dalam Dua Pekan Kedepan Corona bisa Hilang
Dari 53 saksi, polisi tetapkan tiga tersangka dari golongan pegawai lapas.
Mereka adalah pegawai Lapas yang harusnya bertugas di hari itu. (Tribunnews/Fandi Permana)