Berita Nasional
Sri Mulyani Lega saat DPR Setujui Permintaan Tambahan Anggaran Sebesar Rp 992 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani terlihat lega saat Komisi XI DPR menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 992 miliar tahun 2022.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menambah anggaran Kementerian Keuangan Rp 992 miliar di tahun 2022.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, total anggaran yang disetujui secara keseluruhan mencapai Rp 44,01 triliun, atau ada tambahan Rp 992 miliar dari pagu awal Rp 43,02 triliun.
Baca juga: Pengamat Duga Pasar Jaya tak Bisa Terjemahkan kebijakan Anies Soal Pembangunan Pasar Senen
"Komisi XI DPR menyetujui penyesuaian Badan Anggaran DPR atas rencana kerja dan anggaran Kementerian Keuangan 2022 sebesar Rp 44,01 triliun," ujarnya di Gedung DPR, Rabu (22/9/2021).
Hal tersebut menjadi rancangan kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR dengan menteri keuangan dalam rangka kerja pembahasan rencana kerja dan anggaran Kementerian Keuangan, hasil penyesuaian Badan Anggaran masa persidangan I tahun sidang 2021 hingga 2022.
"Komisi XI telah memperoleh penjelasan atas rencana kerja dan penyesuaian anggaran Kementerian Keuangan tahun anggaran 2022," kata Dito.
Sementara, karena Sri Mulyani ada rapat di Istana Kepresidenan Bogor, maka jawaban atas tanggapan para anggora Komisi XI dilakukan secara tertulis.
Baca juga: Polisi Grebek Toko Kosmetik yang Sering Dikunjungi Pemuda dan Remaja, Ternyata ini Alasannya
"Menteri keuangan akan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR dalam jangka waktu tujuh hari kerja," pungkas Dito.
Sebelumnya, Sri Mulyani membantah soal adanya kabar Bea Cukai meminta uang saat belanja online dari luar negeri tiba ke tangan konsumen.
Dia menjelaskan, jika ada permintaan uang tersebut, maka dipastikan hanya mengatasnamakan dari Bea Cukai alias penipuan.
"Jika ada yang menerima barang dari luar negeri atau melakukan pembelian daring, kemudian mendapat telepon mengatasnamakan @beacukairi dan meminta transfer uang pembayaran pajak atas barang kirimanmu, itu tidak benar!" ujar dia melalui akun Instagram @smindrawati, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Waspada Kasus Penipuan Modus Mengatasnamakan Bea Cukai, Kemenkeu Sri Mulyani: Jangan Sampai Tertipu!
Menurut Sri, ada beberapa cara untuk memperoleh kepastian terkait pembelian barang dari luar negeri secara daring dari sisi bea masuk dan pajak.
"Untuk memastikan status atau tagihan bea masuk dan pajak barang kiriman, kamu bisa langsung cek ke beacukai.go.id/barangkiriman atau langsung hubungi BRAVO Bea Cukai di 1500225 atau melalui media sosial @bravobeacukai," katanya.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, Bea Cukai juga tidak memberikan ancaman terkait pajak barang dari luar negeri.
"@beacukairi tidak pernah meminta transferpembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi, apalagi sampai mengancam adanya hukumanpidana. Semua mekanisme pembayaran menggunakan kode billing. Jadi jangan sampai tertipu, ya!" pungkas Sri Mulyani.
Baca juga: Kondisi Perdagangan Lesu, Pedagang Cabai Rawit Merah di Pasar Induk Cibitung Terpaksa Jual Rugi
Sementara itu, Komisi VII DPR menyetujui penyesuaian rencana kerja dan anggaran (RKA) Kementerian Perindustrian tahun anggaran 2022, sebesar Rp2,86 triliun.