Berita Nasional
Polda Metro Segera Periksa Luhut Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Dua Petinggi LSM
Tidak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya bakal segera memeriksa Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan dua LSM.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan segera diperiksa dalam pelaporannya terhadap pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Luhut akan diperiksa atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Kunjungi Sentra Vaksin BBJ Kompas Gramedia, Wapres Maruf Amin Soroti Varian Baru Covid-19
Diketahui, dalam kasus ini, Luhut melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
"Iya tentu akan diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (23/9/2021).
Namun, Yusri masih enggan membeberkan kapan Luhut dipanggil untuk diperiksa.
Sebelumnya, Luhut melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
Baca juga: VIRAL Mahasiswa Karawang Curhat Soal Asrama Milik Pemkab Karawang di Tangerang, Begini Kondisinya
Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasannya sampai melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut.
Kata Luhut, hal ini dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Selain itu kata Luhut, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.
Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Tumbuh Berkat Penerapan PPKM yang Mampu Mengendalikan Varian Delta
Pertama Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.
Adapun laporan kepolisian tersebut ialahSTTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Dalam somasinya, Luhut meminta Haris menjelaskan mengenai motif, serta maksud dan tujuan dari unggahan di akun YouTube pribadinya yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Ia merasa judul itu adalah berisi fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong yang telah merugikan Luhut.
Sebelumnya, Luhut menganggap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar tak bisa tunjukan bukti dari konten Youtube yang dianggap cemarkan nama baiknya.
Hal itulah yang mendasari Luhut melaporkan Haris Azhar ke pihak kepolisian.
Baca juga: Pemkab Bekasi Gencarkan Vaksinasi Door to Door Cari Kaum Difabel, Lansia dan Warga Belum Divaksin
Selain Haris, Luhut juga melaporkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyant atas konten Youtube berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Menurut Luhut, pihaknya sudah mensomasi keduanya. Namun somasi itu tak mendatangkan titik temu hingga berujung ke kepolisian, Rabu (22/9/2021).
Kata Luhut, konten tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat.
Baca juga: Bank Indonesia Catat Uang yang Beredar Agustus 2021 Sebanyak Rp7.198 Triliun
Luhut mengaku sudah meminta bukti-bukti kepada pihak Haris Azhar atas konten tersebut.
Namun Haris dianggap tidak dapat menunjukan bukti-bukti dari kontennya.
"Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat," tuturnya.
Kata Luhut, pelaporannya bertujuan untuk menunjukkan kepada publik supaya masyarakat dapat menahan diri untuk memberikan statement-statment yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Insentif Nakes di Kota Bekasi Sebesar Rp. 60 Miliar Belum Terbayarkan
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasannya sampai melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut.
Kata Luhut, hal ini dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: RAMALAN ZODIAK Kamis 23 September 2021, Dedikasi Leo Terbayar, Aquarius Kerja Cerdas
Selain itu kata Luhut, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.
Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.
Adapun laporan kepolisian tersebut ialahSTTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Sebelumnya Luhut telah mengirimkan somasi kedua bagi Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti.
Somasi dikirimkan 2 Agustus 2021 lalu. Sementara somasi pertama 26 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Telah Hilang Anak Perempuan, Terakhir Terlihat Keluar dari Lift Apartemen Greenbay Senin Lalu
Dalam somasinya, Luhut meminta Haris menjelaskan mengenai motif, serta maksud dan tujuan dari unggahan di akun YouTube pribadinya yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Ia merasa judul itu adalah berisi fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong yang telah merugikan Luhut.