Senin, 4 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Nasional

Luhut Bantah Punya Tambang di Papua, Minta Haris Azhar Cek di KPK

Memko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan membantah punya tambang di Papua, dia pun merasa tercemar nama baiknya.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Youtube Sekretariat Presiden
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bantah punya tambang di Papua. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membantah memiliki tambang di Papua seperti yang dituduhkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.

Kata Luhut, data itu akan dibukanya di pengadilan saat kasus penyebaran berita bohong yang dilaporkannya sudah diperoses secara hukum.

Baca juga: Kesulitan Datangi Gerai Vaksin, Muspika Muaragembong Jemput Bola Suntik Nelayan di Atas Kapal

Pernyataan itu Luhut sampaikan usai ditantang untuk buka-bukaan terkait tambang di Papua seperti yang diungkapkan dalam konten Youtube berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.

"Biar nanti di pengadilan, ya biar kita lihat, karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," bebernya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Saat ditanyai terkait undangan klarifikasi di konten Youtube Haris Azhar, menurut Luhut hal itu tidak perlu.

Sebab, semua harta kekayaannya sebagai pejabat negara sudah dilaporkannya ke KPK.

"Buka saja di media sekarang, dari sekarang juga bisa buka di media kok, kan saya punya laporan harta kekayaan ada di KPK itu, dalam bentuk LHKPN itu," jelasnya.

Baca juga: Muhammad Lutfi Berjuang Keras Tingkatkan Ekspor untuk Pemulihan Ekonomi saat Pandemi Virus Corona

Luhut juga menyayangkan dua somasi yang tidak ditanggapi baik oleh Haris dan Fatia. 

Keduanya tak kunjung membuat permohonan maaf atas konten yang dianggap merugikan Luhut.

Maka dari itu Luhut memastikan proses hukum terkait konten tersebut terus berjalan.

"Semua prosedur hukum sudah saya ikuti, saya juga diperiksa di polda juga saya ikutin, enggak ada yang enggak saya ikutin," ujar Luhut.

Selain proses pidana, Luhut juga mengaku menyiapkan proses perdata untuk menggugat Haris dan Fatia atas konten tersebut.

Ia mengunggat keduanya dengan nilai Rp100 Miliar atas konten yang dianggap cemarkan nama baiknya.

Baca juga: DPRD Karawang Godok Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

"Perdata ya tetap, biar dia suruh bayar Rp100 Miliar, nanti saya bisa kasihkan untuk orang-orang yang membutuhkan di Papua atau ditempat lain kan banyak," jelasnya.

Diketahui sebelumnya pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyayangkan laporan polisi yang dibuat oleh terhadap kliennya.

“Untuk membuka seluas-luasnya data mengenai dugaan keterlibatan atau jejak dari LBP di Papua dalam Blok Wabu,” kata Nurkholis saat konferensi pers secara daring, pada Rabu (22/9/2021)

Sebelum laporan dibuat, Nurkholis mengatakan Luhut juga tidak memberikan data yang valid untuk membantah kajian tentang keterlibatannya dalam bisnis tambang di Papua yang dipaparkan Haris di Youtube.

Luhut pun mengaku siap buka-bukaan di pengadilan atas tuduhan yang dilayangkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.

Baca juga: Kini Punya Tiga Anak, Joy Tobing Tak Paksakan Punya Momongan Lagi

Hal itu disampaikan Luhut usai diperiksa penyidik atas laporan berita bohong yang dilayangkannya kepada dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut.

Usai diperiksa sebagai pelapor di Gedung Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Luhut mengaku tak akan mundur dalam laporan tersebut.

"Saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti membuktikan bahwa saya benar," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Luhut mengungkapkan bahwa pihaknya siap membuktikan kebenaran dari konten berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.

Menurutnya, benar atau salahnya isi dari konten Youtube itu hanya dapat dibuktikan di pengadilan.

"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan, nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum, kita kan sama di mata hukum," jelas Luhut.

Kata Luhut, pelaporannya menjadi pembelajaran untuk semua orang agar tidak sembarangan berbicara kepada publik.

Baca juga: Laporkan Haris Azhar, Luhut: Bukan Dia Saja yang Punya Hak Asasi Manusia

Menurutnya, tidak boleh hak asasi manusia menjadi dalih dalam membuat nama seseorang tercemarkan.

"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah enggak boleh gitu," kata Luhut.

Apalagi kata Luhut, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi atas konten tersebut.

Namun, somasi itu tak kunjung mendatangkan titik temu.

Luhut membantah memiliki bisnis pertambangan di Papua seperti yang termuat dalam konten Youtube tersebut. Hal itu kata Luhut akan dibuktikannya di pengadilan.

Sebelumnya dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Minimalisir Risiko Kecelakaan di Jalan, Forwot Gelar Pelatihan Keselamatan Berkendara

Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.

Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasannya sampai melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut.

Kata Luhut, hal ini dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Selain itu kata Luhut, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.

Baca juga: Reza Arap dan Istrinya Kini Buka Usaha Teh Kekinian

Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.

Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.

Pertama Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.

Adapun laporan kepolisian tersebut ialahSTTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved