Berita Daerah

Berdalih Belum Terima SK Pemecatan dari DPP PSI, Viani Limardi Keukeuh Jadi Anggota DPRD DKI

Dalam kesempatan itu, Viani juga membantah salah satu alasan pemecatannya karena menggelembungkan dana reses.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
DOK. PSI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (Tribunnews.com) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi keukeuh bakal berkantor ke DPRD DKI.

Padahal Viani sudah dipecat oleh DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari keanggotaannya di PSI.

Bahkan Viani mengaku masih menjadi anggota legislator DKI Jakarta karena belum mendapatkan surat keputusan (SK) pemecatannya.

“Sampai detik ini saya belum terima surat resminya. Kami kan nunggunya surat resminya, dan saya juga baru baca di berita kok jadi ramai,” ujar Viani kepada wartawan pada Senin (27/9/2021) malam.

Baca juga: Fraksi PSI Nilai Pemprov DKI tak Serius Kelola Sampah Warga Jakarta

Dalam kesempatan itu, Viani juga membantah salah satu alasan pemecatannya karena menggelembungkan dana reses.

Meski begitu Viani akan mengklarifikasi soal pemecatannya setelah SK dari DPP diterimanya.

Lantaran belum mengantongi SK, Viani berdalih masih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.

Bahkan dia bakal memenuhi undangan interpelasi Formula E yang digelar pada Selasa (29/9/2021) pukul 10.00.

“Sebenarnya tidak benar (menggelembungkan dana reses) tapi sebelum saya jelaskan poin per poin, saya tunggu surat resminya saja. Dan saya hadir (interpelasi) saya masih resmi anggota DPRD,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat kadernya, Viani Limardi dari anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI.

Pemecatan Viani dibenarkan Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimo kepada wartawan pada Senin (27/9/2021) malam.

“Iya betul (dipecat),” kata Ariyo.

Dalam kesempatan itu, Ariyo tak menjelaskan secara rinci alasan pemecatan Viani. Namun secara umum, kata dia, sikap Viani selama menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI sejak 2019 lalu tidak sejalan dengan arahan partai.

“Tapi kalau keterangan yang pasti langsung ke Ketua TPF (Tim Pencari Fakta) saja, Isyana Bagoes Oka,” imbuhnya.

Kata dia, Viani dipecat sejak Minggu (26/9/2021). Dengan begitu, Viani tidak lagi berkantor di DPRD DKI Jakarta mewakili Fraksi PSI di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.

“Untuk penggantinya belum tahu,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua TPF DPP PSI, Isyana Bagoes Oka enggan menjelaskan secara detil pemecatan Viani.

Dia menyebut, saat ini partainya sedang fokus menghadapi sidang paripurna DPRD DKI Jakarta terkait interpelasi Formula E yang diadakan pada Selasa (28/9/2021) pagi.

“Untuk informasi terkait pertanyannya (pemecatan Viani) akan kami sampaikan setelah proses interpelasi besok. Mohon pengertiannya,” kata Isyana.

Dikutip dari kompas.tv, surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

“Kami sedang menyusun keterangannya, sebentar lagi kami sampaikan,” kata Direktur Eksekutif DPP PSI Andy Budiman Andy Budiman, Senin (27/9/2021).

Pemecatan Viani tercantum dalam SK yang diterbitkan DPP Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya Anggota PSI terhadap Viani Limardi.

Dalam surat disebutkan, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 tetang Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap dengan polisi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021. Viani juga dianggap melakukan pelanggaran berupa menggelembungkan laporan dana reses. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved