Berita Daerah

Gilbert Simanjuntak Sesali Fraksi yang Tolak Interpelasi Formula E Hanya Berkoar di Kafe

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyesali sikap tujuh fraksi cuma berani di kafe bukan sidang paripurna.

warta kota/yolanda putri dewanti
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/09/21). 

Pras memastikan, hak interpelasi Formula E kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan tetap berjalan.

Baca juga: Targetkan Zero Rabies di Hari Rabies Sedunia, DKPPP Kota Bekasi Gelar Vaksinasi Rabies di Enam Titik

Dia memandang, kebijakan itu sangat penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Kata dia, yang perlu diingat dan diketahui masyarakat, penyelenggaraan Formula E di Jakarta berimbas pada penggunaan keuangan daerah hampir Rp 1 triliun.

Di masa pandemi ini, APBD DKI sangat dibutuhkan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, sekaligus membantu masyarakat dalam bentuk bansos atau bantuan lainnya sebagai dampak pandemi.

Hal ini sebagaimana fungsi pelayanan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat agar mampu bertahan dalam kondisi pandemi.

Baca juga: Hadiri Peringatan Hari Rabies Sedunia, Anies Ingin Jakarta Sehangat Kasih Ibu Kandung

Terlebih para pelaku usaha UMKM sebagai motor penggerak roda perekonomian di Ibu Kota, sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

“Itu yang perlu dijelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hari ini, Badan Musyawarah (Bamus) menyetujui pelaksanaan rapat paripurna mengenai penjelasan lisan dan hak bertanya tentang penyelenggaraan Formula E digelar besok, 28 September 2021,” ujarnya.

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah menjadwalkan rapat paripurna pandangan umum fraksi untuk memakai hak interpelasi pada Selasa (28/9/2021).

Hak interpelasi digulirkan Fraksi PDI Perjuangan dan PSI demi meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal rencana Formula E yang digelar pada Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Pemprov DKI Gencar Proyek Revitalisasi Septic Tank karena Masih Tersisa Ribuan

Rencana rapat paripurna itu telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/9/2021) pagi.

“Tanggal 28 (September) atau besok paripurna jam  10 pagi,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi usai rapat Bamus di kantornya, Senin (27/9/2021).

Prasetio mengatakan, rapat paripurna interpelasi harus digulirkan karena telah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta, hak interpelasi dapat digulirkan minimal diajukan oleh 15 orang dan dua fraksi.

Baca juga: Temukan Ratusan Orang Tua Libatkan Anak Jadi Manusia Silver, Ketua Komnas PA: Ini Harus Dihentikan

Sementara pada interpelasi kali ini, tercatat ada 33 anggota dewan dari dua fraksi yang mengajukan hak itu.

Sebanyak 33 anggota dewan itu berasal dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved