Berita Daerah

Zita Anjani Kesal Tujuh Fraksi DPRD DKI yang Tolak Interpelasi Formula E Dianggap Parlemen Jalanan

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani kesal pihaknya disebut parlemen jalanan, karena menolak interpelasi Formula E.

Tribunnews.com
Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani tak setuju pihaknya disebut parlemen jalanan karena meniolak interpelasi Formula E. 

Sebelumnya, tujuh fraksi penolak interpelasi Formula E melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK), Selasa (28/09/21).

Diketahui, tujuh fraksi tersebut yaitu, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP.

Baca juga: Masih Cemas dengan Penyebaran Covid-19, Artis Zee Zee Shahab Belum Berani Izinkan Anaknya Ikut PTM

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik mengatakan bahwa yang dilaporkan yakni Ketua DPRD DKI Jakarta. 

"Yang dilaporkan ketua. Ketua DPRD DKI Jakarta," ucapnya. 

"Seizin pimpinan tadi kami dari tujuh fraksi, empat wakil ketua dan tujuh ketua fraksi telah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota dewan terhadap ketentuan atau aturan main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini, yaitu apa yang tertuang di dalam tatib DPRD DKI Jakarta," ucap Ketua Fraksi Partai Golkar, Basri Baco, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Lanjutnya, adanya pelaporan Prasetio menyusul dugaan adanya pelanggaran administrasi terkait undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada penjadwalan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.

Baca juga: Loloskan Lima Nomor ke Partai Final, Papua Optimis Tambah Medali Emas di Cabor Dayung

 "Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan Paripurna yang tadi digelar, sehingga secara ketentuan maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan," ucap Basri.

Menurut Basri, alasan melaporkan Prasetio Edi sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga agar lembaga tersebut tetap berjalan dengan baik.

"Maka kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," katanya.

Lanjutnya, pihak BK akan memproses pelaporan tersebut sesingkat-singkatnya.

Baca juga: Calo Darah Berkeliaran Incar Keluarga Pasien Dalam Kondisi Panik, Minta Rp 1 Juta per Kantong Darah

 Terpisah, kata Taufik, bukti adanya pelanggaran administrasi yakni berupa surat undangan rapat Bamus kemarin yang tidak menyertakan agenda pembahasan interpelasi.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved