Berita Kriminal
Kronologi Pembobolan Mesin ATM di Minimarket Karawang, Kapolsek Klari Sebut Kondisi ATM Sudah Rusak
Mesin ATM di minimarket, Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dibobol maling.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
"Jadi memang niatnya biar dapat uang tambahan, engga tahu begitu. Terpaksa ambil (uang) di toko," imbuh dia.
Agar tidak diketahui, tersangka melakukan pencuriannya dengan modus agar seolah-olah minimarket tempatnya bekerja dibobol oleh pelaku dari luar.
Tersangka merusak plafon, brankas dan mengambil ratusan bungkus rokok.
"Iya biar engga ketahuan, saya mau ambil uangnya aja buat itu (treding). Rokoknya masih utuh engga saya jual," jelas dia.
Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Ipda Iwan Budijanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Indomaret, Jalan Dusun Bedeng, Desa Amansari, Kecamatam Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang terjadi pada Minggu 22 Agustus 2021 dini hari.
"Hari ini kami rilis tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan berhasil ditangkap pelaku bernama Muhammad Zainur Nugraha," kata Iwan, saat konferensi pers di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021).
Dia menjelaskan kasus ini berhasil diungkap setelah mendapatkan laporan dari pihak Indomaret atas peristiwa pembobolan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku ini merupakan karyawan Indomaret itu sendiri, dan berhasil ditangkap pelakunya di wilayah Purwakarta," ungkap dia.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka yang merupakan karyawan minimarket itu sendiri, berawal dari kecurigaan karyawan lainnya.
Apalagi, teman kerjanya itu melihat rantai dan gembok minimaret itu berada di kontrakan tersangka.
"Diketahui ada informasi gembok dan rantai biasa digunakan mengunci Indomaret, ada di kontrakan tersangka ini, oleh petugas dikembangkan dan ditangkap tersangka ini," imbuh dia.
Iwan melanjutkan, dalam melakukan aksi pembobolannya tersangka sengaja merusak plafon Indomaret tersebut, merusak brankas, mengambil DVR yang menyimpan rekaman CCTV serta mengambil ratusan rokok berbagai merk.
Tindakannya itu dilakukan agar seolah-olah, pelaku pembobolan itu merupakan orang luar bukan dirinya.
Padahal, dia yang memiliki kuncinya itu dengan leluasa masuk ke minimarket tersebut.
"Tersangka masuk ke dalam setelah toko ini tutup, kemudian dengan berpura-pura lakukan pembobolan dengan cara seolah olah pelaku ini orang luar," ungkap dia.
Tersangka mengambil uang tunai dalam brankas secara bertahap sebanyak tiga kali.
Pertama pukul 17.00 WIB mengambil uang sebesar Rp 14 juta, kedua pukul 20.00 WIB sebesar Rp 13 juta dan terakhir pukul 23.00 WIB sebesar Rp 2 juta.
"Sebenarnya mengambil uangnya dibrankas tanpa dibongkar karena punya kuncinya."
"Tapi agar seolah-olah ini pelakunya orang luar, brankasnya di rusak, juga termasuk atap Indomaretnya itu tadi," jelas dia.
Akibat perbuatannya itu, pihak Indomaret mengalami kerugian mencapai Rp 60.500.000.
Barang bukti yang diamankan, rantai, gembok, dan ratusan bungkus rokok.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman makasimal tujuh tahun.
(TribunBekasi.com/MAZ/Wartakotalive.com/DES/)