Berita Artis
Polda Metro Jaya Periksa Guru SMA Olivia Nathania yang Jadi Korban Penipuan Bermodus Tawaran CPNS
Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah guru yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan Olivia Nathania.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Ternyata hingga tahun 2021, ke-16 keluarga Agustin tak juga mendapatkan jabatan yang dijanjikan.
Agustin pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Metro Jaya.
Diketahui anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania terseret kasus penipuan. Ia diduga telah menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejumlah korban yang mengaku telah ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli itu mendatangi Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Polsek Jatiasih Bantu Pemkot Bekasi Mencapai Herd Immunity dengan Membuka 12 Gerai Vaksin
Seorang kuasa hukum Odie Hodianto mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 Miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.
Kata Odie, Oli dan Raf menawarkan posisi jabatan PNS dengan harga Rp 25 juta sampai Rp 156 juta.
Uang tersebut ditransfer langsung secara tunai ke rekening Oli dan Raf.
Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.
Mereka mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Baca juga: Anies Membujuk Lansia untuk Ikuti Vaksinasi Covid-19 Guna Menekan Angka Kematian
Saat itu, Raf sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, Raf tak dapat dihubungi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.
Polisi pun sudah menerima laporan para korban Oli dan Raf.
Ada lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan Oli dan Raf.
Mereka melaporkan kedua pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Junaedi Ingatkan Pengembangan Pariwisata di Kepulauan Seribu Harus Sesuai Tata Ruang
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.