Berita Kriminal

Tetangga Sebut Ibu Tiri yang Menganiaya Bocah Lima Tahun di Ciracas Sangat Kejam

Seorang konselor yang biasa mengawal kasus KDRT terkejut saat mendengar perilaku ibu tiri yang menganiaya bocah lima tahun di Ciracas.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Ilustrasi KDRT pada anak - KPAI prihatin masih ada orang tua yang melakukan KDRT pada anak. 

Namun demikian, kata dia untuk terlapornya yaitu ibu tiri korban berinisial YC dan kakak YC berinisial AM belum dipanggil.

A sendiri tidak tahu kapan YC dan AM  ini bakal diperiksa Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Selain pihaknya, kata A, Polres Metro Jakarta Timur juga bakal memeriksa saksi atas peristiwa tersebut.

Tapi A tidak yakin warga sekitar rumah korban di kawasan Kecamatan Ciracas bersedia menjadi saksi.

"Namanya tetangga itu pasti enggak mau terlibat, makanya kami sedikit terkendala dengan saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan aksi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ibu tiri di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Jasra Putra menjelaskan, bahwa orang tua baik ibu kandung atau ibu tiri harus menjadi pelindung pertama.

Baca juga: Petugas Gabungan Rekayasa Lalin Dampak Proyek Saluran di Jalan I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur

Terutama dalam pemenuhan kebutuhan anak, karena yang terjadi di kasus tersebut gara-gara soal anak.

"Tentu kami minta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, karena pelaku adalah orang terdekat dari anak," katanya, Rabu (29/9/2021).

Karena, dari catatan KPAI dari Januari sampai Juni 2021 pihaknya dapat pengaduan kekerasan anak secara online sebanyak 3.668 kasus.

Dari aduannya itu, paling banyak kasus adalah pelaku orang terdekat dengan total 1.318 kasus.

"Terkait anak korban pemenuhan hak nafkah sebanyak 235 kasus, anak korban pengasuhan bermasalah sebanyak 307 kasus, anak korban perebutan hak asuh 107 kasus, anak korban pelarangan akses bertemu orang tua sebanyak 257 kasus serta kasus lainya," jelasnya.

Baca juga: Yanti Airlangga Ingin Generasi Milenial Mendalami Filosofi Batik saat Peringati Hari Batik Nasional

Selanjutnya dalam situasi pandemi Covid-19, kluster perlindungan khusus anak (PKA) seperti anak korban kekerasan fisik dan atau psikis sebanyak 472 kasus dan anak korban kejahatan seksual sebanyak 492 kasus.

Seperti kasus yang terjadi di Ciracas di mana diduga pelakunya adalah Ibu tiri yang seharusnya memberikan perlindungan untuk anak.

Pengetahuan pengasuhan ini sangat penting diketahui oleh orang tua dan memahami perkembangan anak sesuai usianya.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved