Berita Bekasi
Dani Ramdan Ancam Sanksi Pelanggaran Berat Bagi Perusahaan Pembuang Limbah di Kabupaten Bekasi
Rasa sabar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, tampak sudah habis. Kini, Dani pun fokus untuk memberikan sanksi dengan tingkatan pelanggaran berat.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Valentino Verry
Belum lagi, mereka juga dipusingkan mana kala terjadi banjir akibat meluapnya Kali Cilemahabang.
Baca juga: Pernikahannya dengan Aufar Hutapea Dikabarkan Tengah Retak, Ini Kata Pesinetron Olla Ramlan
Sampah-sampah yang tersangkut itu, ikut terbawa luapan air hingga ke permukiman warga.
Jembatan dan pintu air yang dibuat lebih tinggi dinilainya bisa meringankan beban warga saat melakukan pembersihan kali yang jadi sumber kebutuhan sehari-hari masyarakat di sekitar Kali Cilemahabang.
"Misalnya jembatannya tinggi kan sampahnya ngalir tuh, jadi enggak semuanya nyangkut di sini," kata Dien.
Menurut Dien, pencemaran di Kali Cilemahabang biasanya terjadi saat malam hari.
Bahkan dirinya menyaksikan sendiri ketika air kali yang awalnya bewarna hijau, perlahan berubah menjadi hitam. Kejadian itu biasanya terjadi setelah jam 12 malam.
Baca juga: Sahabat Ganjar Bentangkan Spanduk Dukungan Ganjar Pranowo Maju di Pilpres 2024 Di Bukit Kesidari NTT
"Itu malam saya liat sendiri, awalnya ya bersih warna hijau, terus airnya surut, lama-lama air warna hitam datang kecampur," ucap Dien.
Wanita yang diajak bercengkrama oleh Pj Bupati Dani Ramdan saat kunjungan itu, juga menuturkan sebenarnya warna kali tak selalu hitam, ada kalanya air bewarna hijau meski hanya terjadi satu atau dua kali dalam seminggu.
"Enggak selalu hitam begini sih, tapi memang seringnya hitam. Kalau sudah begini biasanya tiga hari baru hijau lagi," katanya.
Dien juga mengatakan air kali saat ini lebih sering berwarna hitam dibandingkan setahun yang lalu.
"Kalau dulu kebalik, keseringan hijau daripada hitamnya, paling warnanya hitam seminggu sekali atau dua kali doang, sekarang keseringan hitamnya," tutur Dien.
Baca juga: Setelah Luhut, Polda Metro akan Periksa Haris Azhar Pekan Depan Terkait Dugaan Fitnah
Sebelumnya, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan pencemaran sungai di Kabupaten Bekasi oleh limbah industri kecil dan besar berada dalam kategori mengkhawatirkan.
Padahal, air dari sungai-sungai yang tercemar merupakan sumber air baku kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan jajaran Gakkumdu dari unsur Dinas Lingkungan Hidup, Kejaksaan Negeri dan Polrestro Bekasi, hanya terdapat 13 perusahaan saja yang mengantongi izin membuang limbah ke sungai.
"Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Maka dari itu, hasil yang berizin ini harus ada uji laboratoriumnya, karena dia harus ada IPAL-nya," kata Dani.