Berita Kriminal
Ada Narkoba Jenis Baru, Namanya Lysergic Acid Diethylamide, Polisi: Narkoba Sintetis, Tergolong Baru
Polisi temukan narkoba jenis baru bernama Lysergic Acid Diethylamide atau LSD, yang merupakan jenis narkoba sintetis tergolong baru.
TRIBUNBEKASI.COM - Polisi temukan narkoba jenis baru.
Diketahui, narkoba jenis baru ini diungkap Polres Sambas.
Narkoba baru itu yakni Lysergic Acid Diethylamide atau LSD.
Hal itu pun dibenarkan Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala.
Baca juga: Tak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba, Hakim Tuntut Musisi Anji Jalani 5 Bulan Rehabilitasi
Baca juga: Baru Sebulan Keluar Penjara, Pengendar Narkoba di Karawang Kembali Ditangkap Polisi
Baca juga: AKP Supriyatin yang Tangannya Ditembak Bandar Narkoba, Ternyata Pernah Gagal Jadi TNI
Katanya, pihak Satresnarkoba Polres Sambas ungkap kasus ini.
Satresnarkoba Polres Sambas, ujarnya, ungkap narkoba jenis baru.
ia sebut narkoba jenis baru itu ialah Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
LSD ini ialah narkotika sintetis tergolong baru di Kabupaten Sambas.
"Bahwa benar kami telah mengungkapkan penyebaran kasus baru, dengan tersangka N alias R."
"Pengungkapan tersangka dan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kita terima,"
"Sehingga berhasil menangkap tersangka," ujarnya, Rabu 6 Oktober 2021, di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala dan Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Hardijanto saat ditemui di ruang kerja Kapolres Sambas, dalam rangka penyampaian kasus penangkapan Narkoba jenis LSD, pada Rabu 6 Oktober 2021. (TribunPontianak.co.id/M Wawan Gunawan)
Disebuttkan bahwa ada narkoba jenis baru dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dari Jakarta ke Kabupaten Sambas.
"Barang ini dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman hingga sampai ke Kabupaten Sambas," katanya.
"Karenanya, barang ini perlu jadi perhatian kita, karena hal ini digunakan cukup dengan dihisap"
"Dan dari hasil pengecekan di laboratorium forensik Mabes Polri Jakarta, Narkoba jenis ini masuk golongan satu," jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan kata dia, terdapat barang bukti berupa 1,36 gram LSD.
Kemudian pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial R (22).
"Untuk barang buktinya, ada kurang 1,36 gram," tuturnya.
Oleh karenanya, dia minta kepada semua pihak dan para orang tua di Kabupaten Sambas untuk mengantisipasi penyebaran narkoba jenis baru ini.
"Ini perlu kita antisipasi, kepada orang tua khususnya. Kita perlu mengantisipasi penyebarannya kepada anak dan keluarga kita."
"Karena dengan jenis baru ini kecanduannya bisa lebih mudah," tutupnya.
Dikirim dari Jakarta
Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Hardijanto menjelaskan, modus pengiriman paket narkoba jenis LSD atau Lysergic Acid Diethylamide seberat 1,36 gram dari Jakarta menuju Kabupaten Sambas.
Dijelaskan dia, kasus itu mereka ungkap pada 1 Oktober lalu.
Saat itu mereka mendapat laporan bahwa dari Jakarta akan dikirim paket narkoba jenis LSD ke Kabupaten Sambas melalui jasa pengiriman barang.
"Jadi tersangka N alias R ini mengirim narkoba jenis LSD ini dari Jakarta untuk digunakan di Kabupaten Sambas."
"Narkoba itu kalau ditotalkan 1,36 gram, dalam paketnya ada kurang lebih 10 keping seperti prangko," ujarnya ke awak media di Mapolres Sambas, Rabu 6 Oktober 2021.
Ia menuturkan setelah mendapat laporan itu mereka terus memonitor perkembangannya dan mendapatkan paket tersebut sudah sampai di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
"Sekitar jam 16.00 sore, paket itu diantarkan kerumah tersangka yang juga pengguna narkoba jenis baru ini."
"Awalnya dia mengelak saat dilakukan pembongkaran paket, dia mengaku itu bukan miliknya," katanya.
"Karena modusnya adalah pengiriman buku, tapi di dalamnya di kemas narkotika jenis LSD sebanyak 10 keping," ungkapnya.
Dari tangan tersangka kata Kasat, mereka mendapatkan 10 keping LSD dengan berat 1,36 gram, satu buku komik yang dikirim satu paket dengan narkoba jenis LSD, dan beberapa barang bukti lainnya.
Karenanya kata kasat tersangka R disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(TribunPontianak.co.id/M Wawan Gunawan)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "BREAKING NEWS - Kepolisian Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Baru di Kabupaten Sambas"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ilustrasi-narkobanarkotika.jpg)