Pencairan Bantuan Perlindungan Sosial Masuk Tahap ke-IV, Segera Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id
Bantuan perlindungan sosial PKH Oktober 2021 dari pemerintah, sudah memasuki ke tahap pencairan ke IV.
TRIBUNBEKASI.COM - Kini, bantuan perlindungan sosial PKH Oktober 2021, sudah masuk ke tahap pencairan ke IV.
Dalam artikel ini, terdapat cara untuk cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Pemerintah masih memberikan bansos kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial.
Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dinas Sosial Minta Perbaiki Data Penerima Bansos
Baca juga: Hindari Data Ganda, Pemberian Bansos di Kabupaten Bekasi Diharapkan Tercatat Sistem
Baca juga: Belum Dapat Bansos? Segera Laporkan Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Ada Fitur Usul dan Sanggah
Berdasarkan informasi yang diposting Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV.
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH ialah keluarga miskin setidaknya memiliki satu syarat.
Seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun, penyandang disabilitas berat hingga orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat dan pendisikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.
Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:
Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:
- Download Aplikasi Cek Bansos
- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan'
- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga.
- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan.
- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'.
- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
(Tribunnews.com/Adya Ninggar P)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bansos PKH Tahap IV, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya"