Covid19

Syarat Penerbangan Hasil Negatif Swab PCR, Calon Penumpang: Seharusnya Hasil Swab Antigen Saja Cukup

Hasil swab PCR yang masih menjadi syarat penerbangan di masa PPKM Level II dikeluhkan sejumlah calon penumpang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021). 

Selain itu, penyaluran Vaksinasi Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia juga dinilai Ana telah merata.

Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021).
Suasana Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di hari ke dua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini sudah masuk pada level II, Rabu (20/10/2021). (Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro)

Sehingga, kekhawatiran pemerintah akan lonjakan ke tiga kasus Covid-19, tidak terlalu berlebihan.

"Semoga pemerintah bisa mengkaji ulang peraturan penumpang pesawat lah, sebab harga PCR dibanding swab antigen juga kan beda jauh, jadi enggak terlalu memberatkan penumpang merogoh kantong lebih dalam," ujarnya.

"Lagi pula masyarakat Indonesia yang sudah melakukan vaksin juga kan sudah banyak, sudah semakin merata, jadi saya kira kekhawatirannya tidak perlu berlebihan lagi lah," tutup Ana.

Syarat Penerbangan Baru untuk WNI dari Luar Negeri

Suasana Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (5/5/2021). Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku efektif 14 Oktober 2021 menetapkan sejumlah aturan terkait persyaratan masuk penumpang penerbangan yang tiba di Indonesia. (Wartakotalive.com/Nur Ichsan)

 

Kementerian Perhubungan menetapkan syarat penerbangan baru di masa pandemi Covid-19.

Diketahui, aturan penerbangan baru diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Aturan penerbangan terbaru mewajibkan seluruh WNI dari luar negeri untuk melakukan tes PCR hingga karantina saat mereka tiba di Indonesia.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Ia mengatakan, tes PCR dan karantina sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kasus impor varian baru seperti Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara.

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku efektif 14 Oktober 2021.

Berdasar SE, penumpang pesawat dari luar negeri selain jalani tes PCR, turut wajib jalani karantina terpusat 5 x 24 jam.

Lalu, pada hari ke-4 karantina kembali dilakukan tes RT-PCR.

Syarat lain adalah penumpang yang tiba sudah menerima vaksin dosis lengkap.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved