Berita Karawang

Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Karawang, Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 10 Persen

Kordinator aksi ujuk rasa buruh, Dedi Heryadi mengungkapkan aksi ujuk rasa ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh oara serikat pekerja.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Ratusan buruh di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan aksi ujuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, pada Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Ratusan buruh di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan aksi ujuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, pada Selasa (26/10/2021).

Ratusan buruh atau pekerja itu dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karawang.

Ada empat tuntutan dalam aksi ujuk rasa tersebut, salah satunya kenaikan upah sebesar 10 persen.

Pantauan TribunBekasi.com, ratusan buruh itu melakukan aksi di depan Kantor Bupati Karawang di Jalan Jendral Ahmad Yani, Karawang Barat.

Baca juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Pendemo di Tangerang, Kena Sanksi Berlapis

Baca juga: Bupati Tangerang Ungkap Mahasiswa yang Kena Smackdown Oknum Polisi saat Demo Punya Penyakit Penyerta

Masa aksi buruh itu memenuhi hingga ke pinggir jalan raya dengan membentangkan spanduk dan berbendera FSPMI.

Ada satu mobil komando ditengah-tengah masa aksi ujuk rasa itu untuk berorator.

Petugas Kepolisian juga tampak menjaga jalannya aksi ujuk rasa tersebut.

Kordinator aksi ujuk rasa buruh, Dedi Heryadi mengungkapkan aksi ujuk rasa ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh oara serikat pekerja.

BERITA VIDEO : TANGGAPAN PEMPROV ATAS GUGATAN WARGA TERHADAP ANIES

 

Ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa ini.

"Ini aksi dilakukan di seluruh Indonesia, baik di Jakarta, Bekasi sedang ujuk rasa juga. Kami di Karawang juga melakukan," kata Dedi, kepada awak media, pada Selasa (26/10/2021).

Dijelaskannya, para pekerja meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan kenaikan upah sebesar 10 persen.

Dan diminta tidak perlu menjalankan aturan dari pada Undang-undang Omnibus Law terkait kenaikan upah.

"Kita minta naik upah 10 persen, kenapa karena selama ini adanya kenaikan upah yang hanya di kisaran 4 persen itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup," terang dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved