Berita Karawang
Lagi, Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Akses Jalan Depan Kantor Bupati Karawang Langsung Ditutup Polisi
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang membuat akses jalan langsung ditutup, Rabu (27/10/2021).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Lagi, sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, Rabu (27/10/2021).
Para buru berdemo itu membuat arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karawang Barat jadi terganggu.
Ada sekira ribuan buruh menggelar aksi tersebut, sehingga akses jalan di depan Kantor Bupati Karawang ditutup.
Pengamatan TribunBekasi.com, massa buruh menggelar aksi sejak pukul 11.00 WIB, makin sore massa aksi makin membludak.
Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Karawang, Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 10 Persen
Baca juga: Kebijakan CHT Diharap Tak Jangan Bebani Petani dan Buruh Pabrik
Baca juga: Pengamat IPB tak Setuju Cukai Rokok Naik, karena Petani Tembakau dan Buruh Rokok Tertekan
Sehingga petugas Kepolisian menutup akses jalan depan Kantor Bupati Karawang menuju ke Cikampek.
Para pengendara dialihkan menuju ke Jalan Lingkar Luar Tanjung Pura.
Ada sekira lima mobil komando berbaris di depan Kantor Bupati Karawang.
Dalam oratornya, massa buruh menuntut agar Pemkab Karawang segera menaikan UMK sebesar 10 persen.

Mereka meminta agar pemerintah segera menetapkan UMSK 2021, mencabut Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja dan meminta agar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.
Aksi ini dilakukan dari berbagai serikat pekerja di Karawang, aksi unjuk rasa akan terus digelar setiap hari, sampai ada tanggapan dari Pemkab Karawang hingga Pemerintah Pusat.
Karena pandemi Covid-19, aksi dilakukan secara bergantian tiap harinya oleh rekan-rekan serikat ataupun federasi buruh lainnya.
Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 10 Persen
Ratusan buruh di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang, pada Selasa (26/10/2021).
Ratusan buruh atau pekerja itu dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karawang.
Ada empat tuntutan dalam aksi ujuk rasa tersebut, salah satunya kenaikan upah sebesar 10 persen.
Pantauan TribunBekasi.com, ratusan buruh itu melakukan aksi di depan Kantor Bupati Karawang di Jalan Jendral Ahmad Yani, Karawang Barat.
Masa aksi buruh itu memenuhi hingga ke pinggir jalan raya dengan membentangkan spanduk dan berbendera FSPMI.
Ada satu mobil komando ditengah-tengah masa aksi ujuk rasa itu untuk berorator.
Petugas kepolisian juga tampak menjaga jalannya aksi ujuk rasa tersebut.
Kordinator aksi ujuk rasa buruh, Dedi Heryadi, ungkap aksi ujuk rasa dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh oara serikat pekerja.
Ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa ini.
"Ini aksi dilakukan di seluruh Indonesia, baik di Jakarta, Bekasi sedang ujuk rasa juga. Kami di Karawang juga melakukan," kata Dedi, kepada awak media, pada Selasa (26/10/2021).
Dijelaskannya, para pekerja meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan kenaikan upah sebesar 10 persen.
Dan diminta tidak perlu menjalankan aturan dari pada Undang-undang Omnibus Law terkait kenaikan upah.
"Kita minta naik upah 10 persen, kenapa karena selama ini adanya kenaikan upah yang hanya di kisaran 4 persen itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup," terang dia.
Dia mencontohkan, pada tahun 2020 kemarin biasanya kenaikan upah mencapai Rp 400.000, akan tetapi di 2021 hanya Rp 100.000.
Padahal kebayang adanya peningkatan tarif dasar listrik serta kebutuhan hidup yang lain.
Tentu jumlah kenaikan itu tidak cukup.
"Karena itu tadi adanya Omnibus Law yang menyebut dalam penetapan upah dapat bukan wajib."
"Sehingga banyak juga perusahaan yang tidak menjalankannya dan tidak menaikan upah pada 2020," terang dia.
Dirinya juga meminta agar Pemerintah Daerah Karawang segera menetapkan upah minimal kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK).
Walaupun memang telah resmi dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam Omnibus Law tersebut.
"Kita minta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mencabut Omnibus Law. Kenapa?"
"Banyak hal-hal yang di degradasi begitu sebagai contoh kembali lagi karena fisik pekerja adalah di dalam Omnibus Law beserta turunannya," tutur dia.
Dia menambahkan adanya Omnibus Law ini banyak hak-hak buruh uang di degradasi, selain terkait pengupahan.
Seperti pesangon, pengusaha banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Bahkan membuat kebijakan perjanjian kerja yang bikin pegawai baru sulit mendapatkan haknya salah satu untuk menjadi karyawan tetap.
"Perjuangan kamu buruh se-Indonesia mulai secara birokrasi tapi tidak didengar. Makanya kami turun ke jalan,"
"Kami meminta agar segera mencabut kepada Mahkamah Konstitusi undang-undang Omnibus Law tersebut," imbuh dia.
Dia menambahkan aksi ini akan terus digelar setiap harinya sampai ada tanggapan dari Pemkab Karawang hingga Pemerintah Pusat.
Karena pandemi Covid-19, aksi dilakukan secara bergantian tiap harinya oleh rekan-rekan serikat ataupun federasi buruh lainnya.
"Hari kami ada 400 massa aksi, besok ada 1.000 terus bergantian tiap hari. Kami tidak gabungkan karena situasi masih pandemi Covid-19," tandasnya.
(TribunBekasi.com/MAZ)