Berita Kriminal
Kerap Bawa Celurit, Tiga Begal Berusia Remaja Dibekuk, Sudah Belasan Beraksi di Jalan Raya Kalimang
Tiga remaja kawanan begal yang ditangkap belasan kali beraksi di Jalan Raya Kalimalang, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG UTARA - Ada tiga pelaku begal ditangkap kepolisian Polsek Cikarang Utara, Minggu (17/10/2021).
Tiga remaja kawanan begal ditangkap itu sudah belasan kali beraksi di Jalan Raya Kalimalang, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Ketiga tersangka yakni FI, RA, dan YA dibekuk ditempat persembunyiannya, pada Minggu 17 Oktober 2021 lalu.
”Ketiga tersangka masih remaja dan setiap beraksi mereka bawa senjata celurit dan tak segan melukai korbannya," kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Dua Begal Beraksi di Jalan Raya Mayor Oking, Serang Korban Pakai Sajam Lalu Rampas Handphone
Baca juga: Mita Nurkasanah, Pegawai Basarnas Meninggal Dunia Akibat Dibacok Kawanan Begal, Berikut Kronologinya
Baca juga: Karyawati Basarnas Dibegal, Mita Nurkasanah Dibacok Sampai Meninggal, Berikut Kesaksian Driver Ojol
Peristiwa itu bermula ketika pelaku FI dan YA datang kekontrakan RA.
Selanjutnya, pada pukul 00:00 WIB pelaku RA mengajak FI dan YA untuk melakukan aksi pembegalan dengan bawa senjata tajam celurit.
Setibanya dilokasi, ketiga pelaku melihat seorang pengendara motor bernama Resta Ardan Saputra (korban) saat itu melintas seorang diri.
Setelah melihat korban, ketiga pelaku langsung memepet korban dan menghadangnya.
Dengan begitu, kendaraan yang dibawa korban harus terhenti.
Lalu, pelaku FI langsung bacok korban dengan celurit sebanyak satu kali, yang mengenai kening sebelah kanan.
Melihat keningnya terluka, korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri.
Kemudian kendaraan miliknya dibawa oleh pelaku.
Modusnya, pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran atau korban menggunakan sepeda motor, kemudian memepet, membacok dan mengambil sepeda motor milik korban.
"Ketiga pelaku sudah sebelas kali melakukan di Jalur Kalimalang. Kawasan Jababeka satu kali dan Citarik tiga kali," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Dua Begal Beraksi di Jalan Raya Mayor Oking
Kejahatan jalanan kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
Pada Rabu (27/10/2021), aksi pembegalan motor menimpa Maulana Yusuf (23), warga Kampung Kaum, Desa Karang Asem, Kecamatan Citereup.
Kapolsek Cibinong, Kompol Bayu Tri Nugraha ungkap peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Mayor Oking, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong.
"Aksi begal bermula saat Maulana Yusuf sedang mengendarai motor Yamaha berplat F 4902 JA pada Rabu dini hari pukul 02.00 WIB," kata Bayu, Kamis (28/10/2021).
Tiba-tiba dia dicegat oleh dua orang tak dikenal dengan membawa senjata tajam dan langsung meminta motor korban.
"Korban sempat melakukan perlawanan sehingga para pelaku menusuk dengan senjata tajam," ujarnya.
Tindakan nekat para begal ini mengakibatkan korban mengalami luka tusukan.
"Saat terjadinya pembegalan ini, aparat Polsek Cibinong sedang patroli. Anggota kita langsung berusaha menolong korban," papar Bayu.
Aparat Polsek Cibinong pun langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku.
Namun sayangnya para pelaku dapat meloloskan diri.
"Pelaku pembegalan ini berjumlah dua orang," ungkapnya.
Dalam kejadian ini, polisi berhasil mengamankan motor korban.
Namun para pelaku berhasil mengambil handphone milik korban.
Patroli Polsek Cibinong pun langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bina Husada untuk di lakukan penanganan medis.
"Hingga saat ini para pelaku pembegalan tersebut pun masih dalam penyelidikan Polsek Cibinong," tutur Bayu.
(TribunBekasi.com/ABS/Wartakotalive.com/Hironimus Rama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/begal-sadis.jpg)