Berita Kriminal
Bawa Kunci Letter T, Sabhara Maung Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor di Jalan Raya Kosambi Klari
Pelaku curanmor ditangkap Tim Patroli Sabhara Maung Polres Karawang di Jalan Raya Kosambi Klari, Kabupaten Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Tim Patroli Sabhara Maung Polres Karawang menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), di Jalan Raya Kosambi Klari, Kabupaten Karawang.
Seorang pria yang diketahui pelaku curanmor ditangkap lantaran berawal petugas mendapatkan pelaku membawa kunci letter T.
"Damankan Adi alias Sardi (37) pada Selasa (2/11/2021) dini hari oleh Tim Patroli Sabhara Maung Polres Karawang," AKP Hasanudin Bahar selaku pengendali Tim Patroli Sabhara Maung Karawang, Rabu (3/11/2021).
Hasanudin menjelaskan, pelaku diamankan ketika sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Kosambi Klari tepatnya di samping Graha Medis Kosambi.
Baca juga: Pencurian Motor di Pondok Ungu Permai Bekasi Utara Sering Terjadi, Aksinya Cepat Bikin Resah Warga
Baca juga: Senggolan, Dua Sepeda Motor Ringsek Terlibat Kecelakaan di Jalan Ir Juanda Bekasi
Baca juga: Polres Karawang Menilang Pelaku Balap Liar dan Tetap Menahan Barang Bukti Sepeda Motor Vespa New
Pihaknya memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Adi dikarenakan dicurigai hendak melakukan kejahatan.
“Pelaku kami amankan setelah ditemukan beberapa buah kunci letter T yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor pada sepeda motor yang dikendarainya," terang dia.
Kasat Samapta Polres Karawang itu sebut pelaku dan barang bukti kunci letter T dan sepeda motor dikendarainya dibawa ke Mapolres Karawang.
Barang-barang bukti dan pelaku dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lanju oleh Resere Kriminal Polres Karawang.
"Selanjutnya kami serahkan ke Satuan Reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan, pelaku beserta barang bukti yang diserahkan Patroli Sabhara Maung Karawang langsung dikembangkan.
Hasil penyelidikan dan pengembangan, pelaku pernah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam nomor polisi T-4691-RS.
Aksinya tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, dan sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B-11/I/2021/JBR/RES.KRW/SEK.KLARI tanggal 14 Januari 2021.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dengan kasus pencurian kendaraan sepeda motor atau Curat R2, sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," Oliestha.
AKP Oliestha juga mengatakan timnya masih memburu seorang pelaku lainnya atas nama IDIW warga Kecamatan Rengasdengklok Karawang, termasuk sepeda motor hasil curian yang dilakukan tersangka Adi bersama Idiw.
Sesuai keterangan tersangka Adi, dia bersama temannya yang biasa dipanggil dengan nama Idiw yang melakukan pencurian di wilayah Klari.
"Tersangka juga mengaku bersama temannya pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kalijati Subang, sebelum akhirnya ditangkap Patroli Sabhara Maung Karawang," tandas Oliestha.
(TribunBekasi.com/MAZ)