Selasa, 5 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Perkara KDRT di Karawang, Chan Bantah Valencya Marah karena Dirinya Mabuk Tapi Masalah Keuangan

Setelah perceraian itu, Chan hanya bisa mengunjungi anaknya ke sekolahnya tidak diperbolehkan di rumahnya.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Terdakwa Chan Yung Ching (kemeja biru) bersama Penasihat Hukum Hotma Raja Bernard Naingolan usai persidangan perkara KDRT psikis terdakwa Chan Yu Ching di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (16/11/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Chan Yung Ching membantah pernyataan mantan istri Valencya (45) yang menyebut memarahinya karena mabuk-mabuk.

Hal itu dibantahnya melalui Penasihat Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan usai persidangan perkara KDRT psikis terdakwa Chan Yu Ching di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (16/11/2021).

Hotman menyebut kemarahan Valencya bukan karena mabuk, melainkan usaha.

"Itu tidak benar apa yang dikatakan Valancya, ributnya karena keuangan bukan karena mabuk," kata Hotma.

Baca juga: Peradi Karawang Minta Majelis Hakim Vonis Bebas Istri Dituntut Satu Tahun karena Marahi Suami

Baca juga: Marahi Suami Suka Mabuk Dituntut Satu Tahun Penjara, Terdakwa Kasus KDRT: Hati-hati Wahai Para Istri

Ia juga menyebut Valencya juga mengusir kliennya dari rumah dan dimarahi dengan kata - kata kasar.

"Rekaman teleponnya ada, menyatakan seperti ini kira - kira "Lu keluar dari rumah ini, jangan pulang lagi, jangan sampai sampai gue lihat muka lu di rumah ini, kira -kira seperti itu," kata Bernard.

Bahkan Valencya melarang Chan untuk mengunjungi anaknya.

Setelah perceraian itu, Chan hanya bisa mengunjungi anaknya ke sekolahnya tidak diperbolehkan di rumahnya.

Valencya, terdakwa kasus KDRT psikis usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.
Valencya, terdakwa kasus KDRT psikis usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

"Pak Chan juga dilarang bertemu anaknya, selama ini bertemu anaknya di sekolah saja," imbuh dia.

Dikatakan Hotma, sejak gugatan cerai oleh Valencya Chan merasa sedih.

Bahkan Chan beberapakali berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya dengan melakukan banding.

"Sampai akhir putusan inkrah cerai, kita juga beberapa kali melakukan mediasi tapi Valencya meminta syarat," katanya.

Bernard mengaku tak menyangka permasalahannya jadi melebar. Padahal, dia menilai masalah ini ringan dan tidak besar.

"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujar Bernard.

Valencya (45) terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dituntut jaksa satu tahun penjara.

Hal itu dibacakan jaksa penutut umum (JPU) Glendy dalam siang kasus KDRT psikis atas pelapor Chan Yung Ching di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore.

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.

JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.

Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disik yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.

"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.

Setelah membacakan tuntutan, jaksa menyerahkan lembaran tuntutan itu ke Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif nahumbang Harahap dan juga Penasihat Hukum terdakwa, Iwan Kurniawan.

Dalam persidangan itu terdakwa Valencya sempat menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.

"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.

Dilaporkan mantan suami

Seperti diketahui, Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Namun, berdasarkan keterangan dari Valencya bahwa Chan menelantarkannya dan sudah meninggalkan rumah sejak Februari 2019. Beberapakali diminta untuk pulang, tetapi tidak digubris. Bahkan Chan yang telah menelantarkan dan menekan kejiwaan Valencya.

"Sekarang istri mana yang tidak kesal suami tidak pulang enam bulan, terus selama 20 tahun pernikahan kerjaannya judi, mabok, main perempuan, dan habisin uang hasil usahanya. Nah klien saya marah-marah kesal, itu yang dijadikan bukti pelaporan Chan," kata Penasihat Hukum Valencya, Iwan Kurniawan.
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved