Senin, 27 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Daerah

Nelayan Berusia Senja di Penjaringan Jadi Penjual Mainan agar Bisa Cabuli Bocah

Seorang nelayan berusia 60 tahun mengalami penyimpangan seksual, dia beralih jadi penjual mainan agar bisa dekat bocah untuk dicabuli.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Y, kakek berusia 60 tahun sedang diinterogasi petugas polisi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas perbuatannya mencabuli bocah. 

“Selain kami mintai keterangan kami juga lakukan pendampingan khusus karena yang bersangkutan masih berstatus anak,” kata Kholis. 

Baca juga: Atta Halilintar tak Menyangka Dapat Kado Mobil Mewah dari Sahabat saat Ultah ke-27

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama menambahkan selain korban yang sudah melapor ke Polisi, ada juga bocah-bocah lain yang diduga bernasib sama. 

“Sebenarnya kalau yang sudah melapor lima, yang sudah kita lakukan visum dan konseling tiga, lagi kita dalami,” ungkapnya. 

Menurut Wiratama, bocah yang menjadi korban pencabulan saat ini kondisi psikologisnya masih trauma dengan perbuatan pelaku. 

“Anak ini merasa trauma beberapa kali diberikan mainan pasti dipegang pegang jadi anak ini masih trauma,” sambungnya. 

Adapun saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu sejumlah mainan yang dijual pelaku, telah disita sebagai barang bukti.

Baca juga: Di Masa Pandemi Virus Corona Orang Tua Harus Stimulus Mororik Anak Lewat Permainan Interaktif

Sebelumnya, Y ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok usai melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah bocah di Penjaringan, Jakarta Utara. 

Kholis Aryana mengatakan yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu (20/11/2021) kemarin. 

“Kami telah identifikasi, ada satu tersangka atas nama Sayudi alias Yudi dan saat ini sudah kami tangkap,” ucap Kholis. 

Kholis juga membenarkan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual mainan.

Sehingga ia dapat dengan mudah memperdaya bocah-bocah malang itu untuk melakukan perbuatan cabul. 

“Otomatis berinteraksi dengan anak sudah sering dan tentunya iming-iming bentuk mainan maupun bujukan lain juga tersangka lakukan terhadap korban-korbannya,” sambung Kholis. 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. 

“Kami sudah mengamankan pelaku di rumahnya. Yang bersangkutan saat diamankan tidak ada melakukan perlawanan,” ungkapnya. 

Wiratama menambahkan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti mainan yang dijual pelaku untuk melancarkan aksinya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 ayat 1 UU Tentang Perlindungan Anak Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun penjara.

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved