Berita Kriminal
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyok Anggota dan Pengrusakan Mobil Ormas GMBI di Karawang
Adapun barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam celurit, kayu dan pecahan helm. Juga baju korban yang terdapat bekas darah
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Karawang menetapkan lima tersangka pengroyokan anggota dan pengrusakan mobil ormas GMBI di Jalan Interchange, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bahkan, petugas berhasil memisahkan kelompok massa agar tidak saling bertemu yang mengakibatkan bentrok.
"Kemarin kita berhasil mencegah ormas ini tidak bertemu. Namun sangat kita sayangkan ada sebuah mobil Brio itu yang nyelonong masuk Karawang Kota, karena mungkin tidak hapal kondisi Karawang dan bertemulah dengan kelompok ormas lain itu," beber dia.
Aldi menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama. "Kelima tersangka dijerat ancaman hukuman enam tahun hingga 12 tahun penjara," imbuh dia.