Berita Daerah
Temukan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Hubungi Saja Call Center Jakarta Siaga 112
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI tahun 2021, terdapat 1.063 kasus kekerasan terhadap perempuan
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengajak warga Ibu Kota untuk mencegah terjadinya kekerasan perempuan dan anak, serta bisa turut andil untuk mengatasi masalah tersebut.
"Pada peringatan Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan di tanggal 25 November 2021, BPBD DKI Jakarta mengajak #SobatTangguh untuk mencegah terjadinya kekerasan perempuan dan anak, serta bisa turut andil untuk mengatasi masalah tersebut," tulis caption tersebut pada akun Instagram resminya @bpbddkijakarta yang dikutip Wartakotalive.com, Jumat (26/11/21).
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI tahun 2021, terdapat 1.063 kasus kekerasan terhadap perempuan yang 'terlaporkan' di DKI Jakarta.
Namun layaknya gunung es, banyak korban atau orang yang mengetahui terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak namun enggan melapor dengan berbagai alasan.
Baca juga: Setelah Jaksa Menarik Tuntutannya, Ini Harapan Valencya Jelang Vonis Hakim Kamis 2 Desember 2021
Baca juga: Yuyun Sukawati Beberkan Dampak Fisik dan Psikis yang Dialami Anaknya Karena Kekerasan dari Suami
"Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tahun 2021 itu terdapat 1.063 kasus kekerasan dengan rincian 831 kasus di antaranya adalah kekerasan perempuan di DKI Jakarta, dari total 1.063 kasus tersebut 662 kasus diantaranya adalah korban berusia kurang dari 17 tahun," lanjut caption tersebut.
Apa saja bentuk kekerasan yakni fisik, psikis, seksual, trafficking, eksploitasi, dan penelantaran.
Adapun penyebab orang tidak melaporkan kasus kekerasan yakni :
1. Takut jika kekerasan yang diterima makin parah.
2. Malu diketahui permasalahannya yang oleh berbagai pihak.
3. Tidak tahu harus melapor kemana.
4. Perasaan bersalah bila melaporkan pelaku karena pelaku biasanya orang terdekat korban.
"Hubungi 112 apabila Anda mengalami atau melihat kekerasan, segera laporkan melalui Call Center Jakarta Siaga 112," tambah caption tersebut.
Petugas akan meminta beberapa informasi, antara lain :
1. Nama
2. alamat
3. Detail kejadian
4. Nomor telepon yang dapat dihubungi kembali
Identitas atau data pelapor dan korban akan dirahasiakan. Terintegrasi dengan layanan medis, psikososial, dan hukum.
"Jangan takut melapor, jangan ada lagi korban terluka parah atau meninggal gara-gara kekerasan, edukasi ini dibuat dalam rangka peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 25 November 2021," tutup caption tersebut.
(Sumber : Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti/m27)