Berita Karawang

Setelah Jaksa Menarik Tuntutannya, Ini Harapan Valencya Jelang Vonis Hakim Kamis 2 Desember 2021

Rieke mengatakan, dukungan terhadap Valencya tidak serta merta hanya dukungan kepada Valencya saja. Namun dukungan kepada seluruh perempuan

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng saat mendampingi terdakwa Valencya di sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Sidang vonis atau putusan majelis hakim atas Valencya (45), terdakwa dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran memarahi suaminya yang suka mabuk, akan digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (2/12/2021) mendatang.

Bagaimana harapan Valencya menjelang vonis hakim tersebut?

Seperti diketahui pada sidang Selasa (23/11/2021) kemarin, Valencya tak kuasa menahan tangis setelah jaksa penuntut umum utusan Kejaksaan Agung menarik tuntutannya dan menyatakan Valencya tidak bersalah.

Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng yang mendampingi persidangan itu pun sontak memeluk Valencya.

Baca juga: Valencya, Istri Marahi Suami Mabuk-mabukan di Karawang, Akhirnya Bebas dari Tuntutan 1 Tahun Penjara

Baca juga: Jaksa Revisi dan Tuntut Bebas Valencya, Kapuspenkum Kejagung: Ini Baru Pertama Terjadi di Indonesia

"Sedikit senang dan sudah mulai tenang untuk keputusan tadi. Tapi tetap mudah-mudahan nanti hakim bantulah, beri kebebasan, itu harapan saya. Mohon doa dan dukungannya untuk nanti hari Kamis," kata Valencya kepada awak media.

Namun, Valencya musti bersabar lantaran keputusan bebas itu belum diraih sepenuhnya karena sidang harus ditunda dengan mendiskusikan hasil tanggapan pledoi yang disampaikan JPU pada Kamis (2/12/2021) pekan depan.

Sementara Rieke mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang secara khusus meladeni perkara ini dan melihat dari sisi lain bagaimana perspektif penegak hukum dari sisi kemanusiaan dan segala dari yang telah disampaikan dalam replik jaksa penuntut umum tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Valencya (45) yang marahi suaminya karena mabuk-mabukan pada sidang agenda replik JPU di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021). (TribunBekasi.com)

"Tapi intinya diluar itu semua kita tentu harus menunggu keputusan hakim dan hari Kamis depan mudah-mudahan ada kabar baik meskipun dari JPU telah mencabut segala tuntutan artinya kita harus tetap menunggu keputusan hukum yang resmi yang diputuskan oleh hakim," tutur Rieke.

Baca juga: Ayah Ibunya Terdakwa Kasus KDRT, TP2TP2A Karawang: Anak Valencya Masih Butuh Pendampingan Psikolog

Baca juga: Valencya Diintimidasi Orang Tak Dikenal, Penelpon Bawa-Bawa Nama Deplu Taiwan

Rieke mengatakan, dukungan terhadap Valencya tidak serta merta hanya dukungan kepada Valencya saja.

Namun merupakan dukungan kepada seluruh perempuan yang ada di mana saja dalam memperjuangkan keadilan.

"Jadi mohon dukungannya, dan kita akan terus mengkampanyekan akhir kekerasan perempuan mulai dari sekarang sesuai dengan tema hari kekerasan terhadap perempuan nasional yang jatuh pada tanggal 25 November nanti" ujar dia.

Dikatakannya, dia akan terus berjuang menghadapi segala ketidakadilan terhadap seluruh perempuan.

"Perkara ini menjadi contoh dan yang menjadi kampanye luar biasa, bukan hanya untuk Valencya tetapi untuk saya juga dan perempuan di manapun," tandasnya.

Mantan suami Valencya ajukan pembelaan

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved