Berita Karawang

Jaksa Revisi dan Tuntut Bebas Valencya, Kapuspenkum Kejagung: Ini Baru Pertama Terjadi di Indonesia

Eben mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Jaksa penuntut umum utusan Kejaksaan Agung merevisi dan menutut bebas terdakwa Valencya perkara kasus KDRT.

Revisi tuntutan dan permintaan Valencya dibebaskan itu dibacakan jaksa saat sidang replik atau tanggapan jaksa terhadap pledoi terdakwa Valencya di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).

Diketahui, awalnya pada sidang tuntutan pada Kamis 11 November 2021, jaksa menutut Valencya satu tahun penjara karena melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau dalam hal ini KDRT psikis.

Atas penarikan atau revisi tuntutan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan penarikan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan dan terjadi di Indonesia.

Baca juga: Jaksa Tarik Tuntutan 1 Tahun Penjara dan Nyatakan Bebas, Terdakwa Valencya Tak Kuasa Menahan Tangis

Baca juga: Tak Terima Dinyatakan Bersalah dan Dituntut 6 Bulan Penjara, Mantan Suami Valencya Ajukan Pembelaan

Terdakwa Chan Yu Ching mantan suami Valencya dituntut enam bulan penjara dan satu tahun percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) utusan Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021) sore.
Terdakwa Chan Yu Ching mantan suami Valencya dituntut enam bulan penjara dan satu tahun percobaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) utusan Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (23/11/2021) sore. (TribunBekasi.com)

 

"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Eben dalam keterangannya kepada awak media di PN Karawang, pada Selasa (23/11/2021).

Eben mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani.

Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," ucap dia.

Dijelaskannya, penarikan tuntutan dilakukan setelah jaksa penuntut umun dari Kejagung membuka ulang berkas perkara Valencya.

Baca juga: Ayah Ibunya Terdakwa Kasus KDRT, TP2TP2A Karawang: Anak Valencya Masih Butuh Pendampingan Psikolog

Baca juga: Valencya Diintimidasi Orang Tak Dikenal, Penelpon Bawa-Bawa Nama Deplu Taiwan

Kemudian meneliti kembali hasil persidangan, baik itu pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan barang bukti.

Sehingga dengan yang disampaikan JPU, jelas bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November 2021 dengan ditariknya tuntutan maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng saat mendampingi terdakwa Valencya di sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).
Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng saat mendampingi terdakwa Valencya di sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021). (TribunBekasi.com)

"Dan selanjutnya JPU tadi juga melakukan penuntutan, memperbaiki tuntutan yang sebelumnya dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerangan psikis dalam rumah tangga sebagaimana pasal tersebut," ungkap dia.

Eben juga menyatakan jaksa juga meminta agar majelis hakum untuk membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutannya.

Tuntutan bebas ini mempertimbangan wujud rasa keadilan yang dinilai oleh Jaksa Agung Burhanuddin pantas dan harus diterapkan kepada terdakwa.

"Bapak Jaksa Agung kembali memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam menangani tugas dan kewenangannya tetap wajib untuk mengedepankan hati nurani dan profesionalisme," tandasnya. 


 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved