Berita Artis

Didakwa Sebagai Pengguna Sabu, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Wajib Rawat Jalan 3 Bulan di BNN DKI

Ketiganya mengkonsumsi sabu tidak dalam masa rehabiltasi atau tindakan medis sebagaimana diatur dalam Undang Undang Narkotika. 

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) 

Menurut rekomendasi dari BNN DKI diperoleh hasil bahwa Nia diagnosa F15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.

Nia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan. 

Terakhir, untuk anak dari Aburizal Bakrie, Ardi Bakrie merupakan penyalahguna narkotika yang perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. 

Ardi akan mendapatkan rawat jalan di BNN DKI selama 3 bulan. 

Rekomendasi tim asesmen terpadu BNN DKI juga diperoleh hasil Ardi juga diagnosa F15 zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional. 

"Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

(Sumber : Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico/M30)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved