Link Live Streaming Sidang Vonis Valencya, Istri yang Dituduh KDRT Memarahi Suaminya Mabuk-mabukan

Humas PN Karawang Herman Siregar sebut sidang terdakwa Valencya hari ini beragendakan putusan hakim.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang putusan atau vonis terdakwa Valencya (45) perkara KDRT Psikis, Kamis (2/12/2021) siang.

Humas PN Karawang Herman Siregar mengatakan sidang terdakwa Valencya ini dengan agenda putusan hakim.

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan, anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

"Iya siang ini pukul 14.00 WIB akan mulai persidangan terdakwa Valencya dengan agenda putusan atau vonis hakim," katanya, pada Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Dalam Sidang Pledoi, Terdakwa Chan Bantah Mabuk dan Terlantarkan Valencya dan Keluarga

Baca juga: Valencya, Istri Marahi Suami Mabuk-mabukan di Karawang, Akhirnya Bebas dari Tuntutan 1 Tahun Penjara

Baca juga: Gramapri Prihatin Melihat Aksi Mabuk-mabukan Vincentius Cs Setelah Tampil di Acara Televisi Swasta

Dia menjelaskan agenda sidang putusan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Sidang ini terbuka untuk umum.

Akan tetapi bagi masyarakat atau awak media yang akan menghadiri ke dalam ruang sidang dibatas guna menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Pengadilan Negeri Karawang sediakan live streaming sidang di kanal YouTube https://youtu.be/hP1axXAAWng.

"Untuk menjaga prokes kita batasi, kami juga sediakan link live streaming dan juga ada layar diluar sidang bagi yang mau menyaksikan," paparnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menarik tuntutan 1 tahun penjara kepada Valencya atas dugaan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching (45) dalam agenda sidang replik jaksa di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa (23/11/2021).

Jaksa penuntut umum yang langsung dihadirkan oleh Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama.

Lalu, Fadjar jaksa madya, Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.

Jaksa menyatakan tidak terbukti bersalah dan tuntutannya ditarik atau batal demi hukum.

Terdakwa Chan Bantah Mabuk dan Terlantarkan Valencya dan Keluarga

Terdakwa Chan Yu Ching bantah tudingan mabuk dan melakukan penelantaran terhadap mantan istri Valencya (45) dan keluarga, saat agenda pledoi dalam perkara KDRT psikis di Pengadilan Negeri Karawang, pada Selasa (30/11/2021).

Pembacaan pledoi itu dibacakan oleh terdakwa Chan Yu Ching dan diteruskan lengkapnya oleh kuasa hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan dan Hansen Alfian.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved