Berita Karawang

Vonis Bebas untuk Valencya, Rieke Diah Pitaloka: Jadi Pelajaran bagi Penegak Hukum di Indonesia

Sebab, jika digali lebih dalam Valencya justru yang menjadi korban penderitaan mantan suaminya selama 20 tahun usia pernikahan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Usai divonis bebas majelis hakim, terdakwa Valencya mengucap sukur kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan rasa syukur atas vonis bebas majelis hakim terhadap Valencya yang dilaporkan mantan suaminya perkara KDRT Psikis.

Rieke yang turut mendampingi Valencya menyatakan vonis bebas yang diraih itu membuktikan keadilan masih bisa didapatkan pada hukum di Indonesia.

Sebab, jika digali lebih dalam Valencya justru yang menjadi korban penderitaan mantan suaminya selama 20 tahun usia pernikahan.

"Ini pelajaran kita semua terutama penegak hukum juga hari ini adalah contoh sistem peradilan yang kita kawal bersama. Betul kita tidak bisa mengintervensi hukum tapi rasa keadilan publik menjadi inti dari penegak hukum," ujar Rieke, pada Jumat (3/12/2021).

Menurut Rieke, kasus Valencya yang sempat dituntut satu tahun penjara itu atas perkara KDRT psikis oleh mantan suaminya Chan Yung Ching.

Kemudian dicabut tuntutannya oleh jaksa serta divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjadi pelajaran untuk perempuan.

 

BERITA VIDEO : RIEKE DIAH PITALOKA TERHARU ATAS KASUS YANG MENJERAT VALENCYA

 

Para perempuan jangan pernah takut menyuarakan kebenaran demi mendapatkan keadilan.

"Kepada korban dan untuk siapapun di luar sana untuk jangan takut bicara. Perkara ini kita membuktikan, masih ada  polisi yang baik, jaksa yang baik, hakim yang baik, terimakasih," ungkapnya.

Rieke mengungkapkan, vonis bebas Valencya juga merupakan dukungan dari semua pihak, bagaimana peran penting media massa dan publik di media sosial.

"Kita bisa membuktikan ternyata media memang memiliki peran penting dalam penegakan keadilan dalam sistem demokrasi kita. Ini pelajaran kita semua terutama penegak hukum juga ini adalah contoh sistem peradilan yang kita kawal bersama," katanya.

Baca juga: Divonis Bebas, Valencya Siapkan 11 Pengacara Hadapi Kasus Lain Laporan Mantan Suami

Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan.
Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Rieke juga mengungkapkan, bahkan dalam petisi yang dibuatnya dan diberi judul save Valencya tersebut juga terkumpul 7000 lebih dukungan hanya dalam waktu dua hari.

"Kekuatan publik menjadi inti dari peradilan ini. Tentu saya sebagai aktivis perempuan akan terus menyuara ini, karena saya yakin masih banyak kasus serupa lain yang mungkin dialami perempuan," tandasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved