Vaksinasi Covid19

Ada Vaksin Covid-19 Booster Awal Tahun 2022 di Kota Bekasi, Rahmat Effendi Masih Tunggu Arahan Pusat

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait pemberian vaksin booster atau dosis ketiga.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait pemberian vaksin booster atau dosis ketiga. 

TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN - Pemerintah tengah menyiapkan rencana pemberian vaksin booster atau dosis ketiga ke masyarakat Indonesia mulai tahun 2022 mendatang.

Rencananya, pemerintah akan membagi penerima vaksin booster menjadi dua, yakni gratis dan berbayar.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat.

"Kalau yang booster kita persiapkan nanti. Begitu iya, ini siapa, bagaimana serentak. Kan udah boleh tuh katanya, booster," kata Rahmat Effendi ditemui, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Rahmat Effendi Sabar Menunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Vaksin Booster Bagi Warga Kota Bekasi

Baca juga: Pemilik Toko Servis Komputer di Bekasi Resah 5 Kali Kemalingan, Tapi Bukan Komputer yang Dicuri

Baca juga: Disperindag Kota Bekasi Mulai Sosialisasi Larangan Penjualan Minyak Curah 

Diungkapkan Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan.

Keputusan itu terkait kelompok mana yang akan jadi prioritas penerimaan vaksin booster terutama yang gratis.

"Ya kalau sudah oke persiapannya ini yang mau, yang enggak mau kita udak (kita cari) door to door. Yang mau pasti datang, kita siapkan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster berbayar di tahun 2022.

Sehingga, tidak semua warga mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga secara gratis.

Pemerintah akan membagi penerima vaksin booster menjadi dua, yaitu gratis dan berbayar.

Vaksin booster gratis hanya diberikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional dan aparatur sipil negara (ASN).

Sementara di luar kategori tersebut, penerima vaksin Covid-19 booster harus bayar.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah akan beri vaksin dosis ketiga, ketika 50 persen sasaran program vaksinasi telah mendapat suntikan dua dosis atau lengkap.

Pelaksanaannya, diharapkan dapat berjalan mulai awal tahun 2022.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved